Dua Pecandu Sabu Digerebek Polres Jombang di Rumah Kosong

JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Dua pria yang sedang pesta di di Dusun Sawahan, Gg IV RT 06 RW 02, Desa Jombang, Kecamatan/ digerebek . Keduanya kini dalam pemeriksaan di kantor Jombang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid mengungkapkan, kedua pelaku yakni Bambang Setiawan (31) pembuat bantal guling, asal Desa Kradinan, RT 16 RW 05, Kecamatan Dolopo, , dan Moch Efendi alias Pendik (45), , warga Jalan Tugu Gg I Blok A, RT 02 RW 08, Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Barang bukti yang kita amankan satu plastik klip diduga berisi berisi sabu dengan berat kotor 0,40 gram,” ujar Moch Mukid dikonfirmasi Jurnaljatim.com di ruang kerjanya, Sabtu (30/11/2019).

Mukid menjelaskan, kedua selama ini merupakan TO (Target Operasi). Begitu ada keduanya sedang pesta sabu-sabu, opsnal Satresnarkoba segera menggerebeknya. Selain menemukan sabu sisa pakai, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

Diantaranya, 1 buah botol bekas yang sudah terakit sebagai alat hisap sabu atau bong, 1 potongan sedotan plastik sebagai skrop, 1 buah korek api warna putih sebagai , 1 buah gunting warna hitam dan 2 buah Handphone berikut simcardnya.

“Kedua tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

Mukid menambahkan, kedua tersangka yakni Bambang dan Efendi merupakan pengguna sabu-sabu. Anggota, kata Mukid, saat ini tengah mengembangkan untuk menangkap pengedarnya.


Editor: Azriel