Kurir Sabu Mojokerto Seret Ibu Rumah Tangga ke Penjara

(Jurnaljatim.com) – Seorang pengedar Narkoba di wilayah Mojokerto diciduk aparat polisi. Tersangka berinisial I (42), seorang , alamat Jalan Wijaya Kusuma, Desa Jabon, Kecamatan Bangsal, .

“Pelaku ditangkap atas pengembangan kasus sebelumnya,” kata AKP Redik Tribawanto, Kasat Resnarkoba kota, Minggu (6/10/2019).

Dari keterangannya Redik, sebelumnya anggota opsnal membekuk tersangka inisial S yang biasa mengirim (kurir) narkoba -sabu ke sejumlah pembeli. Barang haram tersebut didapat dari seorang wanita yang tinggal di daerah Bangsal.

“Kami langsung bergerak ke rumah wanita tersebut dan melakukan penggeledahan hingga penangkapan,” ujarnya .

yang diamankan, 9 buah plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat Bruto 4,5 gram masing masing isi 1,06 gram, 1,06 gram, 0,32 gram, 0,38 gram, 0,40 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, dan 0,30 gram.

Berikutnya, 2000 butir , 20 bungkus plastik klip kecil yang berisi masing-masing 50 butir dobel L, 1 bungkus plastik besar isi 1000 butir serta 1 buah Hand Phone (HP) merk Realme

“Tersangka telah ditahan dan barang bukti telah kami amankan. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” pungkas mantan Kasat Resnarkoba Polres Gresik ini.


Editor: Azriel