Kediri, Jurnaljatim.com
Satreskrim Polres Kediri berhasil membongkar sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu, Selasa (20/3/2018). Sebanyak empat tersangka pengedar diamankan dalam kasus pembuatan dan peredaran uang palsu ini.
Dua tersangka warga Kabupaten Kediri adalah SI (53) warga Desa/Kecamatan Kepung dan S (54) warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas. Sementara dua pelaku dari Provinsi Jawa Tengah adalah VS (61) warga Kabupaten Klaten dan MS(40) warga Kabupaten Magelang.
Penangkapan ini berawal dari laporan Tukinem (53) asal Kecamatan Kepung tersebut melaporkan dugaan pembayaran jual beli kambing yang dilakukan SI menggunakan uang palsu.
“Awalnya ada laporan jual beli menggunakan uang palsu. Dari keterangan korban kita berhasil mengamankan tersangka yang berperan sebagai pengedar uang palsu tersebut,” ujar Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan.
Dari penangkapan Sumadi petugas mengamankan 48 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000. Petugas melakukan interogasi terkait pembuatan uang palsu tersebut. Sumadi mengaku uang palsu itu dibeli dari sesorang bernama Vexi warga Kabupaten Klaten. Uang palsu sebesar Rp 10 juta itu oleh Sumadi hanya baru digunakan Rp 1 juta.
Di dalam ruamh tersangka ditemukan alat dan bahan untuk pembuatan uang palsu. Diantaranya empat alat scan, satu meja sablon, 200 lembar kertas aster yang sudah disablon, serta dua buah penggaris. Bahkan di lokasi petugas juga mengamankan dua alat penggosok dan dua plastic tepung terigu yang digunakan sebagai bahan pembuatan uang palsu. (res/jur)
Komentar