SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Pemuda bernama M. Fatkulloh Ramadhan (17) warga desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pasalnya, ia terbukti telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kami meringkus pelaku, atas dasar laporan warga tentang peredaran narkoba di wilayah setempat,” kata Kapolsek Taman, AKP Himmawan Setiawan, Kamis (29/8/2019).
Usai mendapat laporan, petugas kemudian melakukan patroli di kawasan sekitar Bringinbendo. Sejurus kemudian, petugas melihat ciri-ciri pelaku yang dilaporkan saat melintas dari arah barat ke timur. Tak ingin kehilangan buruannya, petugas menguntit pelaku dari belakang. Lalu, tepat di depan pom bensin Bringinbendo, pelaku hentikan dan dilakukan penggeledahan.
“Waktu itu pelaku seorang diri, dan mengendarai motor Beat nopol W 4403 OC,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan, aparat berkorps bhayangkara tersebut menemukan sabu seberat 0,26 gram yang tersimpan dalam bungkus rokok, dan dimasukkan ke dalam saku jaket. Pelaku hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek beserta barang bukti sabu, jaket dan satu unit Handphone dan motor pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp 200 ribu dari Saifuddin di daerah Karangpilang, Surabaya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman, maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Hafid