Curi Uang di Brankas, Satpam Pabrik di Waru Sidoarjo di Penjara

() – Tugas seorang , seharusnya menjaga dan mengamankan tempat pekerjaanya. Ternyata, hal itu tidak dilakukan oleh Dwi Reza (32), Satpam yang bekerja di PT. Kerta Rajasa Raya, Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Pria asal asal Kecamatan Sedati, Sidoarjo itu malah melakukan hal yang tidak terpuji. Dirinya terbukti, telah pabrik yang berada di dalam brankas.

“Uang senilai Rp 18 juta , dan yang mengetahui pertama kali seorang cleaning service,” ujar Kapolsek Waru , Kompol Saibani, Selasa (6/8/2019).

Setelah ada laporan dari pihak perusahaan, petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan olah TKP. Kemudian, meminta keterangan sejumlah saksi yang ada saat itu.

Didapati keterangan, bahwa pada saat kejadian itu, tidak ada yang bekerja. Namun, hanya ada empat orang satpam yang bertugas. Lalu, keempat satpam tersebut dipanggil oleh untuk dimintai keterangannya.

“Keempatnya kami panggil, dan satu diantaranya bernama Dwi Reza datang terlambat. Dari situ, petugas sudah curiga,” terangnya.

Atas kecurigaan petugas, lanjut Saibani, petugas melakukan penyelidikan lebih dalam. Kecurigaan petugas ternyata benar, Dwi Reza telah melakukan pencurian tersebut saat tugas.

Dihadapan petugas, satpam yang diketahui sudah bekerja selama lima tahun itu mengakui perbuatannya. Waktu itu, bersama tiga temannya yang sedang bertugas shift malam.

“Saat melakukan pengecekan sendirian di dalam kantor, tersangka melihat brankas dalam keadaan terbuka,” jelasnya.

Karena brankas dalam keadaan terbuka, dan terlihat ada tumpukan uang. Akhirnya, timbul niat jahat tersangka untuk mengambilnya. Uang sebesar Rp 18 juta, berhasil diambil dengan mudah.

Kemudian oleh tersangka, uang tersebut dibelanjakan sebuah handphone seharga Rp 3 juta, serta untuk membayar sebesar Rp 1 juta. Sedangkan sisa uangnya, oleh petugas dijadikan .

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman, 5 tahun penjara,” tutupnya.


Editor: Azriel