KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Panti pijat yang memberikan jasa layanan “Plus-plus” di Kediri digerebek anggota Satreskrim Polres Kediri. Satu orang, yakni pemilik panti pijat telah diamankan dan kini dijebloskan ke dalam sel penjara.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, adanya kegiatan eksploitasi anak dibawah umur yang berkedok panti pijat dengan menyediakan jasa layanan seks di wilayah hukum Polres Kediri.
Berbekal informasi tersebut, kemudian tim Unit Reskrim PPA Polres Kediri, melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah dilakukan penggerebekan dan mengamankan pemilik panti pijat D- Glamour Spa dan Massage bernama Liyan Permata Putra (32) warga Perum Wilis Indah H-7, Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
“Diamankan di jalan Raya Gampengrejo, Desa/Kec Gampengrejo Kabupaten Kediri pada Selasa (30/7/2019) sekitar pukul pukul 15.30 WIB,” kata Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal Saiful Fathon, dalam pers rilisnya, Jumat (2/8/2019).
AKBP Roni menjelaskan, saat digerebek, petugas dalam kamar VIP D-Glamor melakukan (threesome) atau seks bercinta tiga dengan tamu atau pelanggan.
Dari keterangan yang didapat polisi, harga setiap terapis, tersangka mematok tarif sebesar Rp 500 ribu per 1 orang. Selain itu para terapis juga melakukan HJ (Handjob) dengan tarif Rp 200 ribu, BJ (Blowjob) dengan tarif Rp 300 ribu dan FJ (Fulljob) dengan tarif Rp 500 ribu, diluar paket kamar atau room D-Glamour.
Barang bukti yang diamankan dari panti pijat 1 Iembar sprei warna ooklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah kondom merk fiesta, 1 mangkok cream pijat, 1 buah buku catatan keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D-Glamour, 1 buah HP untuk operasional, uang tunai Rp. 984.000,
Selanjutnya, yang diamankan dari para terapis 1 helai rok mini warna merah, 3 buah kondom merk sutra, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 botol sampo, 1 bungkus tisu kering, uang tunai Rp 800 ribu, 3 buah kondom merk fiesta, 1 buah rok warna orange.
Kapolres mengatakan, untuk pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai mucikari dan perdagangan naak dibawah umur. Ia dikenakan Pasal 88 jo pasal 761 UU R1 nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta, “tegas Kapolres
Sementara itu, untuk korban perempuan yang dipekerjakan sebagai terapis diantaranya, SB (17) alias SISIL beralamatkan Ds. Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, RF (16) alias Mega yang beralamatkan di Desa Wonorejo Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, ME (18) alias Intan alamat di desa Gogorante Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, dan RA (20) alias Hani, warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.
Editor: Z. Arifin