Mojokerto, Jurnal Jatim – Polisi menangkap seorang pria pelaku perampokan dengan ancaman kekerasan yang menodongkan pistol mainan ke korban karyawan toko HP di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.
Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan menyatakan pelaku berinisial ADP (19) warga Jatikalen, Nganjuk itu kini mendekam di penjara.
“Pelaku ditahan, dijerat pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan sesuai KUHP,” kata Aldhino, Sabtu (21/2/2026).
Aldhino menjelaskan, aksi pelaku dilakukan pada Kamis (19/2/2026) pukul 13.30 WIB. Pelaku datang ke toko layaknya pembeli lainnya dan menawar iPhone 15 Pro.
Tidak lama setelan negosiasi harga, tiba-tiba pelaku mengeluarkan pistol mainan berwarna hitam dan ditodongkan kepada karyawan toko, berinisial ISR (28), disertai ancaman kekerasan.
“Pelaku memaksa korban menyerahkan unit iPhone tersebut. Namun, korban melawan dan menolak menyerahkan barang,” ujarnya.
Melihat korbannya tidak gentar, aksi tarik-menarik ponsel pun terjadi hingga akhirnya pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Belum jauh memacu motornya, pria asal Nganjuk itu terjatuh hingga kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku,” tandasnya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit iPhone 15 Pro beserta kotaknya yang gagal dimiliki, satu unit pistol mainan warna hitam, sepeda motor Yamaha Aerox, jaket hitam-biru dan masker pelaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan. Apabila mendapati orang dengan gerak-gerik mencurigakan, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






