Kediri, Jurnal Jatim – KPU telah dimintai keterangan penyidik Polda Jatim terkait dugaan penggunaan ijazah palsu salah satu anggota DPRD Kabupaten Kediri saat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim mengatakan bahwa permintaan keterangan tersebut berkaitan dengan proses dan dokumen persyaratan pencalonan yang digunakan oleh caleg yang bersangkutan. Sayangnya, Nanang enggan menyampaikan identitas caleg tersebut.
“Benar, KPU Kabupaten Kediri telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jatim terkait dugaan tersebut,” ujar Nanang saat ditemui di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, KPU Kabupaten Kediri juga telah menerima surat permintaan klarifikasi dari Ketua DPD Ormas Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) terkait keabsahan dokumen ijazah salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Pemilu Legislatif 2024.
Menindaklanjuti surat Ketua DPD FKI-1 Nomor: 0811/LK/FKI-1/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, KPU Kabupaten Kediri telah melakukan verifikasi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Menurut Nanang, verifikasi administrasi tersebut mencakup sejumlah indikator, antara lain dokumen dapat dibuka dan dibaca, merupakan hasil pindai ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah, memuat identitas bakal calon, dilegalisasi oleh pejabat berwenang, menerangkan kelulusan, serta menggunakan bahasa Indonesia.
“Dokumen softcopy ijazah terakhir yang diunggah dalam aplikasi SILON tingkat KPU Kabupaten Kediri, secara administrasi telah memenuhi indikator yang ditentukan sesuai dengan tangkapan layar pada sistem,” jelas Nanang, didampingi anggota KPU Kabupaten Kediri, Isnaini Jenar.
Nanang juga menambahkan bahwa dalam tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi Daftar Calon Tetap (DCT), terdapat masa tanggapan masyarakat selama 10 hari. Namun, pada masa tersebut, KPU Kabupaten Kediri tidak menerima adanya tanggapan atau keberatan terkait calon legislatif yang kini dilaporkan.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Nanang menegaskan KPU Kabupaten Kediri menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Karena dugaan ini sudah masuk ke ranah hukum, kami menunggu hasil akhirnya. Pada prinsipnya, KPU Kabupaten Kediri akan menerima dan menghormati apapun keputusan pengadilan,” tutup Nanang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






