Jombang, Jurnal Jatim – Dua anggota gangster dari kelompok berbeda tertangkap warga usai membuat onar di jalan Desa Brambang, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Minggu (28/12/2025) pukul 02.00 WIB.
Mereka melakukan konvoi motor di pemukiman dan membuat onar dengan melemparkan petasan ke rumah warga yang mengganggu kenyamanan lingkungan.
Setelah anggota gerombolan perusuh tertangkap, mereka diserahkan ke polisi Polsek Diwek yang tiba di lokasi karena menerima aduan masyarakat. Beruntung, mereka tidak menjadi bulan-bulanan oleh warga yang emosi.
Kepala satuan reserse kriminal Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander mengonfirmasi dua orang yang ditangkap yakni Adam Wahyu Nugroho (20) warga Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh dan MIS (16) warga Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Ia mengungkapkan Adam dan MIS dari anggota yang kelompok berbeda dan ditangkap di jalan di lokasi berbeda usai diduga membuat keresahan warga.
“Mereka masih berstatus saksi, dan sampai sekarang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” kata Dimas Robin dikonfirmasi, Minggu (28/12/2025).
Menurut Dimas, Adam diduga kelompok konvoi perguruan silat dan saat diamankan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria R warna putih Nopol S 5660 WF dan pakaian kaos hitam bertuliskan salah satu perguruan silat.
Sedangkan MIS diduga kelompok konvoi gangster yang meresahkan sambil melempar petasan. MIS diamankan beserta sepeda motor Honda Beat warna orange bernopol S 3378 OAE dan bendera Gengster Crime Society serta pakaian hoody warna hitam.
“Kami juga mengamankan kendaraan sepeda motor Honda Supra X warna silver tanpa pelat nomor yang ditinggal kabur pemiliknya,” ujarnya.
Dimas belum memberikan penjelasan secara detail kronologi kejadian dan penangkapan anggota gangster tersebut.
Mantan Kasateskrim Polres Tuban tersebut menegaskan pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus guna mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






