Kisah Ayah dan Anak Asal Iran Dideportasi, Gegara Mencuri di Nganjuk

Kediri, Jurnal Jatim – ZAR dan ER tak bisa lagi berlibur ke Indonesia dalam jangka waktu yang tak bisa ditentukan, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Nganjuk, Jawa Timur.

Ayah dan anak asal Iran tersebut dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Jumat (24/10/2025)

Nama keduanya bahkan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Ditjen Imigrasi. Warga Negara Asing (WNA) tersebut ditendang keluar dari Wilayah Indonesia menggunakan maskapai Garuda Indonesia rute Jakarta–Doha–Teheran.

“Kedua warga negara Iran ini, deportasi dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap dan selesai menjalani hukuman pidana,” kata Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Kamis (30/10/2025).

Frizky menjelaskan keduanya sebelumnya datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. ER, tiba lebih dahulu pada 21 Januari 2025 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, lalu disusul ayahnya ZAR, 6 Maret 2025 melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Berdasarkan pengakuan, kedua bule Iran itu mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur dan menjalankan bisnis jual beli pakaian yang dikirim ke Iran.

Selama di Indonesia, ayah dan anak itu sempat berkeliling ke sejumlah kota di Pulau Jawa seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Magelang, Sukoharjo, Madiun.

Dan terakhir di Nganjuk tempat mereka melakukan tindak pidana pencurian pada Mei 2025 di sebuah toko di wilayah Nganjuk dan sempat viral di media sosial.

Modus tergolong klasik namun efektif. ZAR berpura-pura membeli barang dan meminta uang kembalian dalam pecahan kecil untuk mengalihkan perhatian penjaga toko.

Bersamaan itu ER memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil uang dari laci kasir atau barang berharga di atas meja.

Aksi kejahatan mereka terbongkar setelah ditangkap polisi, dan pada 19 Mei 2025 lalu menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian serta Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.

Setelah masa tahanan selesai 16 Oktober 2025, kedua warga Iran itu diserahkan dari Kejaksaan Negeri Nganjuk kepada Kantor Imigrasi Kediri untuk proses lebih lanjut.

“Berdasarkan undang-undang keimigrasian, setiap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia, maka dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi,” katanya.

Pada Jumat (24/10/2025), petugas Imigrasi Kediri mengeksekusi tindakan deportasi dan pencantuman nama keduanya dalam daftar penangkalan.

Frizky menegaskan, masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Kediri meliputi Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Jombang diimbau melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan warga negara asing.

“Mari kita pastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberikan manfaat saja yang boleh beraktivitas di wilayah kita,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com