Jombang, Jurnal Jatim – Seorang pria, SDS (40) warga Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi atas tuduhan penggelapan mobil rental yang digadaikan ke orang lain di Cianjur dengan dalih untuk bayar material proyek.
Pekerja proyek itu ditangkap unitreskim Polsek Jombang dengan barang bukti kunci dan BPKB kendaraan yang disewanya.
“Saat ini pelaku ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jombang AKP Mulyani didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur dan anggota, Jumat (27/6/2025).
Mulyani menjelaskan, SDS menyewa mobil kepada korban Heru Pantjoro (53) warga Jl Gajayana, Desa Wersah, Jombang pada 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
Mobil yang disewa yakni Honda Brio Satya, bernopol S 1382 YZ warna putih dengan biaya sewa Rp7 juta per bulan.
“Pelaku bersama temannya datang ke rumah korban menyewa mobil dengan jangka waktu yang tidak ditentukan dengan alasan untuk transportasi kerja proyek,” katanya.
Setelah meyakinkan, korban pun percaya pada pelaku Awal pembayaran sewa pada september, Oktober, Nopember, Desember 2024 berjalan dengan lancar. Namun Januari hingga Juni 2025 sewa tidak dibayar sama sekali.
Pemilik rental berusaha menagih uang sewa namun tetap tidak dibayar oleh pelaku. Selain itu, mobil juga tidak dikembalikan. Akibatnya, Pemilik rental yang mengalami kerugian mencapai Rp120 juta.
“Pemilik rental kemudian melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Jombang,” katanya.
Setelah menerima laporan itu, unitreskim melakukan serangkaian proses penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. hingga akhirnya dapat ditangkap di daerah Bekasi Jawa Barat.
“Jadi tersangka itu kabur sambil bekerja di sana. Dia tidak pulang sudah 8 bulan sejak memawa mobil korban,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, pria yang memiliki empat orang anak itu mengaku telah menggadaikan mobilnya ke Cianjur Jawa Barat sebesar Rp30 juta. Mobil itu kini masih penyidikan polisi.
“Di sana ada kekurangan material, kita gadaikan untuk kebutuhan material. Niatan saya ya membayar sewa mobil itu,” kata SDS.
Pengakuan SDS tak membuatnya lolos dari jeratan hukum. Dia kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com