Peredaran Pil Koplo di Nganjuk Dari Jombang

Nganjuk, Jurnal Jatim – Polisi kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis pil dobel L atau biasa disebut pil koplo di Nganjuk.

AR (24), warga Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk ditangkap oleh polisi dalam kasus itu.

Pemuda itu ditangkap dengan barang bukti 100 butir pil dobel L yang diakuinya didapat dari seseorang di wilayah Jombang.

Selain ratusan butir obat terlarang, polisi juga menyita uang tunai Rp100 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor dan handphone milik pelaku.

Penangkapan AR hasil pengembangan dari dua orang pemuda yang telah diamankan tim Satresnarkoba Polres Nganjuk di wilayah Kertosono beberapa waktu lalu.

Menurut keterangan kepala satuan reserse narkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, AR tak berkutik saat dibekuk polisi.

Petugas menemukan pil setan di dalam bungkus rokok yang diletakkan di dalam jok sepeda motor miliknya.

“Pelaku yang merupakan pengedar Obat-obatan terlarang telah kami intai hingga dapat tertangkap dengan barang bukti 100 butir pil dobel L siap edar,” katanya, Jumat (27/6/2025).

Saat didesak, pelaku mengaku mendapat pil koplo dari F, warga Kabupaten Jombang. Polisi yang mencari F masih belum berhasil. F kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini. Yang menyuplai masih kami buru,” kata Sugiarto.

Sugiarto menegaskan AR dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso mengapresiasi pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan anak buahnya itu.

Pengungkapan kasus itu merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk.

“Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menekan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Nganjuk dan kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” imbuhnya.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com