Jombang, Jurnal Jatim – Tiga anak baru gede (ABG) di Jombang harus berurusan dengan kepolisian. Mereka ditangkap setelah berulah menganiaya hingga membacok remaja inisial AA (18).
Pelaku adalah RK (17) warga Kecamatan Peterongan. Serta MNS (16) dan MAZ (17) asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
“Ketiganya di bawah umur berstatus pelajar,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam keterangannya, Rabu (24/12/2024).
Margono mengatakan tiga terduga pelaku ditangkap pada Minggu (22/12/2024) setelah berulah pada jam dini hari.
Adapun penanganan kasus itu dilakukan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) karena ketiga pelaku di bawah umur.
“Ketiga pelaku sudah kita tetapkan tersangka karena melakukan aksi pengeroyokan menggunakan sajam dan juga perusakan sepeda motor korban,” ujarnya.
Menurutnya, pengeroyokan dilakukan para ABG terhadap AA remaja asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang itu pada Minggu (22/12/2024) dini hari.
AA bersama dua temannya menggunakan sepeda motor Honda PCX bernopol S 2555 OCY. Posisi korban dibonceng di tengah.
Saat mereka melintasi SPBU Desa Bandung, Kecamatan Diwek, berpapasan dengan gerombolan pemuda berjumlah lebih dari 10 orang dengan mengendarai motor. Diduga kuat gerombolan itu kelompok gangster yang selama ini meresahkan masyarakat.
“Saat mendahului konvoi itu, salah satu pelaku meneriakinya, kemudian dibalas teriakan oleh teman korban,” katanya.
Lantaran tidak terima, lantas gerombolan itu mengejar korban hingga sampai jembatan Jalan Raya Dusun Dongeng, Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto sekitar pukul 03.00 WIB.
Di jembatan itu korban berhasil dihentikan para pelaku karena ditendang dan terjatuh. “Setelah terjatuh, dua teman korban berhasil kabur, sementara AA tidak bisa melarikan diri karena terhimpit kendaraan,” ucapnya.
Para pelaku langsung menganiaya korban dengan cara dipukuli menggunakan tangan kosong. Hingga salah satu pelaku ada yang menyabetkan pisau lipat mengenai pelipis korban.
“Sabetan pisau tersebut membuat korban mengalami luka sobek dan dirawat di rumah sakit,” katanya.
Dalam kondisi babak belur, korban akhirnya dapat melarikan diri meninggalkan motor yang kemudian dirusak oleh para pelaku.
“Cara dilempari bata merah, ada yang memukuli dengan kayu hingga motor itu mengalami kerusakan di lampu, bodi depan dan belakang,” katanya.
Setelah kejadian, korban bersama dua orang temannya melaporkan ke Polsek Jogoroto. Tak lama kemudian para pelaku ditangkap.
Margono menegaskan ketiga pelaku ditahan di Polres Jombang. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.