Perangkat Desa di Jombang Simpan Satu Truk Kayu Jati Ilegal di Area Makam

Jombang, Jurnal – Polisi menyita sebanyak 70 batang gelondong saat penangkapan perangkat desa di Ngusikan, Jombang, Jawa Timur berinisial AR (36).

Puluhan kayu jati ilegal yang disimpan di area makam (kuburan) saat ini berada di Mapolres Jombang beserta truk yang dipakai memuat.

Kayu jati sebanyak satu truk diduga diambil dari kawasan hutan milik di Desa Kromong, Ngusikan Kabupaten Jombang dan akan dijual ke luar daerah.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pengungkapan kasus illegal logging (penebangan kayu) tersebut dari informasi masyarakat.

Informasi menyebutkan jika perangkat desa bagian urusan pemerintahan memiliki , seperti jati potongan berbagai ukuran yang diduga diambil dari hutan.

“Setelah diselidiki, pada Jumat (1/11/2024) kami menemukan pelaku dan barang bukti kayu jati yang diduga diambil tanpa izin di kawasan hutan milik Perhutani Desa Kromong, Ngusikan,” katanya.

Kayu jati tersebut tersimpan di area makam Desa Kromong Kecamatan Ngusikan tidak jauh dari pelaku. Menurut Margono, pelaku sempat berdalih sudah mendapat izin dari pihak berwenang.

“Namun ketika kita meminta izin atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ternyata tidak ada sehingga kita langsung melakukan (penangkapan),” katanya.

Barang bukti berjumlah 70 gelondong kayu jati berbagai ukuran dan 1 unit truk nopol S 8889 UN yang digunakan mengakut kayu turut disita polisi sebagai barang bukti.

Margono mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukannya. Pelaku mengambil kayu di hutan, lalu pemotongan di tempatnya untuk diperjualbelikan.

“Diijual ke daerah . Keuntungannya digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Margonk.

Hingga kini kepolisian masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena dari informasinya masih ada pelaku lain yang diduga turut terlibat.

“Informasinya ada beberapa pelaku yang juga diperintahkan untuk mengambil kayu di dalam hutan. Ini masih kami dalami,” tandasnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.