Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Kediri Soroti Surat Perjalanan Dinas Dewan

Kediri,  – Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Kediri Ricky Dio Febrian, menyoroti surat perjalanan DPRD setempat yang dilakukan oleh sejumlah anggota legislatif.  Ia menilai telah melanggar aturan.

Menurut Dio, sapaan akrabnya, sesuai bunyi Perwali Kota Kediri nomor 3 tahun 2024 Bab IV tentang Surat dimana pada Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Perjalanan dinas dilakukan sesuai perintah atasan yang tertuang dalam .

Sedangkan pada ayat (2), lanjut Dio, disebutkan bahwa surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan pada huruf b, yaitu Surat tugas untuk Pimpinan dan Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua DPRD.

“Bahwa tatib, AKD, Perjalanan Dinas, SPH dan reses itu ada aturannya. Aturan itu bisa dibaca, tidak bisa dirubah. Salah semua sana. Apa yang akan dilakukan, tunggu dulu. Kita joget dulu, lihat kelucuan mereka. Semoga baik-baik saja. Tapi kalau (PAN) tetap dilecehkan, pasti kita tidak akan tinggal diam,”tandas anggota dari Fraksi PAN.

Sementara itu, Wakil ketua DPRD Kota Kediri, Sudjono Teguh Widjaja, ketika dikonfirmasi, mengatakan pembentukan AKD sudah diselesaikan di Paripurna.

Menurutnya, Komisi A, B, C, Badan dan Bamus sudah selesai di Paripurna dan sudah selesai. Tinggal yang belum memasukkan (anggota komisi) nanti bisa dimasukkan di Komisi-komisi.

Terkait ketidakhadiran Fraksi PAN dan di Paripurna, Sudjono, menyebut, semua tergantung kepada pribadi masing-masing. “Kita sudah mengundang, kalau dia gak hadir kan semua resiko ditanggung masing-masing (anggota) Dewan,” kata .

Menurut Sudjono, pembentukan AKD kalau sudah di Paripurna dengan dihadiri lebih dari separo, apalagi yang menghadiri sudah 2/3 anggota, berarti sudah sah. Jadi di Dewan yang tertinggi itu di Paripurna.

“Sebagai Pimpinan Dewan, saya sudah mengesahkan komisi-komisi, sudah ada Ketua, Sekretaris dan Bendahara Komisi A, B dan C. Jadi pada intinya semua AKD sudah terbentuk dan sudah terisi semua. Komisi-komisi juga sudah mulai bekerja dan Insyaallah hari Senin, kita akan mengundang Dinas-dinas terkait (untuk Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi-komisi,” ucap Sudjono di Kantor DPRD Kota Kediri, Kamis (14/11/2024).

Sudjono juga mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan kunjungan kerja atau perjalanan dinas seperti ke . “Sudah jalan. Sudah kita jalankan dan sudah sah. Sementara (perjalanan dinas) ke Kemendagri untuk berkonsultasi. Semua dikembalikan ke tata tertib masing-masing. Semua pedomannya adalah tatib lama, sebelum ada perubahan.

“Di Tata Tertib tersebut sudah diatur bahwa pimpinan (Dewan) itu berhak untuk menandatangani perjalanan dinas. Tatibnya bisa dibaca dan itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.