Sidoarjo, Jurnal Jatim – Perkara dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo akhirnya memasuki sidang perdana, Senin (30/9/2024).
Mantan Bupati Sidorajo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menjalani sidang itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda, Sidoarjo.
Gus Muhdlor terlihat mengenakan batik dan kopiah hitam saat menghadiri sidang di ruang Candra. Dia juga tampak ditemani keluarganya. Dia menebar senyum saat ditanya oleh wartawan.
Dalam sidang itu terungkap peran Gus Muhdlor tak dominan. Dalam perkara itu, Ari menerima potongan insentif ASN hingga Rp7,4 miliar sejak 2021.
Gus Muhdlor dalam perkara tersebut tidak menerima dana potongan intensif ASN secara langsung. Jumlahnya juga jauh lebih kecil.
Dalam pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Arif Usman menyebut Gus Muhdlor melanggar Pasal 12 huruf F UU Tipikor.
“Bersama Ari Suryono menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo dan Siskawati menjabat Kasubag Kepegawaian Umum BPPD Sidoarjo meminta atau menerima potongan pembayaran pegawai negeri senilai Rp 8,5 miliar,” kata Arif saat membacakan dakwaan.
Uang potongan itu diberikan oleh Siskawati kepada staf Gus Muhdlor. “Terdakwa mendapat Rp50 juta per bulan yang diberikan Siskawati kepada sopir terdakwa, Ahmad Masruri,” ujarnya
Setelah dakwaan dibacakan, pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin menyebut bahwa pihaknya menghormati JPU. Gus Muhdlor tidak akan mengajukan eksepsi.
“Kami lihat secara formil (surat dakwaan) sudah memenuhi. Kami tidak menyiapkan waktu untuk mengajukan eksepsi dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang,” kata Mustofa.
Pihaknya akan berpatokan pada fakta-fakta di persidangan. Mustofa memprediksi akan ada tambahan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan, yang tidak ada saat sidang Ari dan Siskawati.
“Kalau dari kami menyiapkan 126 saksi, tapi kalau dari jaksa belum tahu. Itu semua kewenangan jaksa untuk membuktikan dakwaan. Kami standar aja, artinya kami pasti akan melihat keterangan saksi-saksi dalam persidangan,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com. No tags for this post.