Kediri, Jurnal Jatim – Peredaran obat-obatan terlarang atau pil koplo dilakukan di tempat umum. Di Kediri, barang haram tersebut diedarkan di sebuah angkringan.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, peredaran narkoba itu dilakukan dua orang pemuda di angkringan Jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.
“Kedua pemuda itu telah kami amankan dan masih kita dalami kasusnya,” kata Bowo, Rabu (18/9/2024).
Ia mengatakan, dua orang pelaku yakni RDD alias Riskot dan RIF alias Cukrik. Dari keduanya disita 12 ribu butir pil dobel L.
“Kita sita 12.049 butir pil dobel L, 11 botol plastik putih untuk menyimpan pil dobel L, 1 bekas bungkus rokok menyimpan pil dobel L, 1 kantong plastik hitam dan putih, serta dua unit handphone,” kata dia.
Pengukapan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran pil dobel L di sebuah angkringan depan rumah Jl Mayor Bismo Kelurahan Semampir.
Polisi yang mendapat laporan masyarakat, lalu pada Sabtu (14/9/2024) pukul 22.30 WIB bergerak menggerebeknya. Dua orang pelaku itu pun berhasil ditangkap saat itu.
Bowo menambahkan bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti berada di Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan, kasus tersebut masih terus dikembangkan sebagai upaya memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
“Kami masih telusuri jaringan di atasnya. Mudah-mudahan dapat segera terungkap,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.