Jombang, Jurnal Jatim – Pria berinisial LJ (55) ditangkap unitreskrim Polsek Jombang karena nekat membakar rumah permanen warisan orang tuanya di Jl Adityawarman Kelurahan Kaliwunggu Kabupaten Jombang.
Kapolsek Jombang AKP Soesilo menjelaskan peristiwa dibakarnya rumah yang ditempati Ahmad Madhani dan istrinya itu terjadi pada Kamis (26/92024).
“Sebelum kejadian, sekira jam 12.00 Wib, Ahmad Madhani bersama Nasirudin dan LJ sedang berada di ruang tengah rumah,” kata Soesilo, Jumat (27/9/2024).
Mereka bertiga membahas tentang rumah warisan dan hendak membagi rumah peninggalan orang tuanya tersebut.
Dalam pembahasan tersebut terjadi cekcok antara Ahmad Madhani dan pelaku. Saat itu, pelaku sempat mengacam akan membakar rumah tersebut.
Ternyata, ancaman tersebut dibuktikan. LJ bergegas keluar dan tidak lama kembali masuk ke rumah dengan membawa botol minuman ukuran 1,5 liter yang berisikan BBM jenis pertalite.
BBM tersebut langsung disiramkan ke arah penyekat ruangan yang berada di ruang tengah rumah lalu dinyalakan menggunakan korek api yang dibawanya.
“Selain sebelumnya ada cekcok, pelaku juga mau meminjam rumah untuk acara keluarga pelaku, namun tidak diperbolehkan atau ditanggapi korban kurang baik sehingga pelaku emosi kemudian membakar rumah peninggalan orang tuanya itu,” katanya.
Melihat rumah kebakaran, Ahmad Madhani dan Nasirudin lari keluar. Sementara LJ lari ke belakang. Tetangga sekitar berusaha memadamkan api, namun sia-sia hingga bangunan rumah hangus terbakar.
“Barang yang terbakar sofa, lemari, pakaian, kulkas, tv, plafon dan atap rumah, perhiasan emas. Hampir semua terbakar. Kerugian ditafsir Rp500 juta,” katanya.
Lebih lanjut Soesilo menegaskan, selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah korek api bensol warna kuning, bekas kayu yang terbakar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang didapat, LJ nekat membakar rumah peninggalan almarhum orang tuanya karena ada permasalahan dengan Ahmad Madhani. Salah satu persoalannya adalah ketika LJ hendak menempati rumah untuk sebuah acara, tetapi tidak diperbolehkan.
“Sebelumnya memang sudah banyak masalah, dan ini adalah puncak kekesalan, rumahnya saya bakar,” aku LJ dihadapan polisi.
Akibat perbuatannya, pria paruh baya yang selama ini tinggal di Perum Graha Mulia Blok N-5 Desa Tasik Madu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang itu dijerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com. No tags for this post.