Nganjuk, Jurnal Jatim – Pemuda berinisial MRR (19), RS (23) dan HK (39) asal Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk merasakan pengapnya jeruji besi.
Tiga orang pria tersebut dibui lantaran terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis obat-obatan pil dobel L atau pil koplo.
Mereka dijerat polisi pasal 435 dan/atau pasal 436 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, Jo pasal 55 ayat (1) huruf ke 1e KUHP.
“Ketiganya diduga pengedar pil koplo yang meresahkan masyarakat. Saat ini mereka kami tahan,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetya Nugroho, Rabu (17/8/2024).
Ia menyebut, para pelaku ditangkap opsnal Satresnarkoba di rumahnya masing-masing dengan barang bukti 40 butir pil dobel L, uang tunai serta HP milik para pelaku.
“MRR ditangkap di rumahnya Desa Campur, lalu RS dibekuk di rumahnya Desa Sumberjo, begitu juga HK diamankan di kediamannya Desa Nglinggo,” sebutnya.
Penangkapan tiga pemuda tersebut hasil dari penyelidikan polisi setelah mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran obat-obatan di wilayah Gondang Nganjuk.
“Personel turun ke lapangan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi wilayah Gondang,” kata Heru dalam keterangannya.
Dalam penyelidikan tersebut, didapati jika pengedarnya MRR. Setelah cukup bukti, MRR digerebek di rumahnya. Didiga, MRR saat itu baru saja usai transaksi barang haram.
Penangkapan MRR itu dikembangkan. Polisi mendapatkan pengakuan MRR jika pil yang diedarkannya didapatkan dari RS dan HK. Seketika RS dan HK digerebek dan ditangkap.
“Mereka tidak melawan saat kami tangkap. Mereka juga mengakui perbuatannya telah mengedarkan pil dobel L,” ujar Heru.
Polres Nganjuk mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pengungkapan kasus peredaran narkoba di lingkunga sekitarnya.
“Kami terus berharap kerja sama dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini. Sekecil apapun barang buktinya akan tetap kami proses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Heru menutup.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.