Jombang, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Jombang meringkus dua orang laki-laki yang diduga sekongkol menggelapkan mobil rental CV Zara Trans milik Ika Indah Rosyda.
Mereka adalah HJS (38) warga Jl Flamboyan, Candimulyo Kabupaten Jombang dan ADP (37) warga Jl. Sulawesi Utara KAV Genteng-genteng, Desa Plandi, Kabupaten Jombang.
Kepala seksi hubungan masyarakat (Humas) Polres Jombang, Iptu Kasnasin menyebut, HJS adalah penyewa mobil rental. Sedangkan ADP penadah.
HJS menyewa mobil toyota calya pelat nomor polisi S 1529 XI di rental mobil CV Zara Trans milik Ika Indah Rosyda pada 14 Agustus 2023. Sejak saat itu mobil tidak dikembalikan lagi.
“Mobil jenis sedan Ayla yang disewa oleh HJS tidak dikembalikan atau dipulangkan kepada pemiliknya,” kata Kasnasin, Rabu (14/8/2024).
Selama satu tahun menghilang, HJS tidak bisa dihubungi. Hingga akhirnya Ika memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke Polres Jombang.
Setelah ditelusuri, ternyata mobil rental warna putih itu sudah berpindahtangan dijadikan sebagai jaminan utang kepada ADP.
Selama ini, mobil itu tidak dikembalikan kepada pemilik melainkan disembunyikan oleh ADP di rumahnya yang lain, yakni di daerah Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Pada Minggu 4 Agustus 2024 sekutar pukul 14.00 WIB, Satreskrim Polres Jombang mendapatkan informasi keberadaan HJS di sekitar pujasera Desa Candimulyo, Jombang.
“Lalu dilakukan penangkapan ADP di warung Pujasera,” katanya.
Setelah itu, penyidik pada Kamis 8 Agustus 2024 sekitar pukul 21.30 WIB, melakukan upaya paksa terhadap ADP dan menyita 1 unit mobil Toyota Calya.
Atas perbuatannya, Kasnasin menegaskan, HJS disangkakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sedangkan ADP disangka Pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.