Bisnis Penyewaan Kamar untuk Main Kuda-kudaan di Jombang Terbongkar

Jombang, Jurnal Jatim penyewaan kamar untuk prostitusi di Jombang terbongkar. menangkap satu orang pelaku dalam kasus tersebut.

Pelaku DP (41) warga  Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, , Jawa Timur.

Menurut keterangan Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, pelaku diduga menyediakan kamar kos untuk main kuda-kudaan alias pasangan bukan suami istri.

Kamar itu disewakan dengan harga murah sesuai durasi. Adapun lokasinya ada di pusat kota Jombang, di Jl Pattimura, Desa Sengon.

“Kamar kos itu sering disewakan DP kepada pasangan bukan suami istri, untuk transaksi asusila,” terang Kasnasin.

Ia bilang, terbongkarnya bisnis penyewaan kamar untuk mesum itu setelah polisi menerima adanya perbuatan mesum di kos Jl Patimura Jombang.

“Jadi, setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya praktik mesum di kos-kosan, langsung mendatangi lokasi untuk penyelidikan,” kata Kasnasin.

Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang diduga sedang berbuat mesum di dalam kamar kos. Lantas, petugas menginterogasinya. Pengakuannya, mereka telah menyewa kamar itu.

“Mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp90.000 untuk durasi waktu 3 jam,” kata Kasnasin.

Secara kebetulan di lokasi itu juga ada DP. Dia pun langsung dibawa petugas ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi kepada orang lain. Ia menawarkan atau mempromosikan kamar melalui sosial dengan harga murah, yaitu Rp40 ribu untuk satu jam.

“Modus pelaku yaitu menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp40.000 per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan mesum,” katanya.

Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Atas perbuatannya, Kasnasin menegaskan, DP dikenakan pasal 296 KUHP tentang mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Pelaku ditahan, ancaman hukumannya selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda paling banyak Rp15.000,” pungkas mantan Kapolsek tersebut.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.