Mantan Ketua Nasdem Surabaya Didakwa Pakai Gelar S2 Palsu

Surabaya, Jurnal – Mantan Ketua DPD Partai Surabaya Robert Simangunsong harus menjadi terdakwa di Negeri Surabaya lantaran telah memakai gelar saat menangani sebuah perkara sebagai pengacara di Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Yulistiono disebutkan terbongkarnya gelar palsu yang disandang terdakwa Robert itu bermula dari perkara kepailitan di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya yang dilakukan pada PN Surabaya.

Dalam perkara itu terdakwa Robert Simangungsong yang menggunakan gelar S2 Magister Hukum palsu merupakan kuasa Debitur dari PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya.

“Terdakwa selaku kuasa debitur PT. Pelayaran Wahana Gemilang Samudera Raya melayangkan surat kepada saksi Thio Trio Susantono, S.H. selaku kurator yang berisikan terkait permintaan daftar tagihan atas klien terdakwa,” ujar JPU Yulistiono.

Atas kejadian itu saksi Thio lalu berselisih paham dengan terdakwa. Ia pun merasa curiga dengan penggunaan gelar akademis S2 Magister Hukum terdakwa yang tertera pada tanda tangan isi surat.

Saksi Thio bahkan sempat meminta klarifikasi atas perkara kepailitan yang ditangani terdakwa sekaligus mempertanyakan gelar yang dipakainya itu.

Merasa tak mendapatkan jawaban yang diinginkan, saksi Thio pun mencari informasi terkait perkuliahan terdakwa. Dan berdasarkan informasi dari relasinya bahwa terdakwa sedang menempuh pengambilan studi program perkuliahan S2 di Universitas Pelita Harapan kampus Surabaya.

“Selanjutnya saksi Thio melayangkan surat kepada Univesitas Pelita Harapan kampus Surabaya terkait status kemahasiswaan terdakwa dan mendapatkan jawaban yang menerangkan bahwa terdakwa dengan Nomor Pokok Mahasiswa 02659200010 merupakan mahasiswa aktif yang sedang dalam tahap mengikuti studi program Magister Hukum dengan mata kuliah Hukum Perbankan Internasional pada semester ganjil tahun 2021/2022,” tambahnya.

Atas temuan tersebut, saksi Thio lalu membuat pengaduan ke Ditreskrimsus terkait dugaan tindak yang dilakukan oleh terdakwa diduga tanpa hak menggunakan gelar akademik palsu.

“Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat () Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam perkara ini terdakwa tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com