Jombang, Jurnal Jatim – Widias Asmara ditangkap polisi berselang satu jam setelah beraksi mencuri motor di rumah Evi Lisdiana (31), warga Desa Sebani Kecamatan Sumobito, Jombang.
Pria 32 tahun itu ditangkap di sebuah rumah di desa Watudakon Kecamatan Kesamben beserta barang bukti onderdir motor curian yang ia preteli.
“Tersangka kami tangkap satu jam setelah melakukan aksi kejahatannya. Saat ini dalam pemeriksaan” kata Kapolsek Sumobito AKP Sulaiman dikonfirmasi Senin (1/4/2024).
Dikatakan Sulaiman, pencurian itu dilakukan Minggu (31/3/2024) malam. Bermula Evi kehilangan sepeda motor honda beat nopol S 5803 OAN yang diparkir di teras samping rumahnya Desa Sebani.
Evi berusaha mencari, namun tidak ketemu. Hingga ia melacak keberadaan motor matik-nya melalui GPS (Global Positioning System).
Dari pelacakan itu, diketahui motor honda beat miliknya berada di wilayah Kesamben. Evi langsung ke Polsek Sumobito untuk melaporkan jika motornya miliknya hilang dan diketahui keberadaannya lewat GPS.
“Kami langsung bergerak ke lokasi sesuai petunjuk GPS. Pelaku saat itu diketahui berada di Watudakon,” kata Sulaiman.
Satu jam setelah dilakukan pencarian, Widias dapat ditangkap. Dikatakan Sulaiman, pelaku sempat berusaha kabur. Namun, berkat bantuan warga, akhirnya dapat tertangkap.
“Tersangka langsung kita amankan ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar mantan Kanit Laka Satlantas Polres Jombang ini.
Dari pemeriksaan, didapati keterangan jika tempat yang pelaku gunakan mempreteli atau menjagal motor adalah di rumah H di Watudakon, Kesamben.
Polisi kemudian kembali lagi ke lokasi untuk menggeledah. Hasilnya ditemukan sejumlah onderdil kendaraan sepeda motor diduga hasil curian.
“Di rumah milik H kami temukan pelat nomor, serta onderdil sepeda motor lainnya. Pelaku memang menjual motor curian secara pretelan atau secara acak per item. Penjualannya secara online,” katanya.
Di hadapan penyidik, Wudias juga mengaku telah mencuri di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) wilayah Kecamatan Sumobito, yakni Desa Sebani, Desa Mentoro dan Desa Nglele.
“Pelaku juga melakukan curnamor di tiga TKP di luar Jombang. Namun, pengakuan itu masih kami kembangkan lagi,” katanya.
Ditambahkan Sulaiman, selain menangkap Widias, polisi juga menyita dua sepeda motor serta sejumlah onderdil kendaraan roda dua. Tersangka ditahan dan jerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
“Untuk ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Sulaiman.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com