Jombang, Jurnal Jatim – Ada fakta baru terungkap dalam kasus dugaan pembunuhan istri terhadap suami siri di rumah kontrakan di Dusun Karangtengah, Desa Johowinong Kecamatan Mojoagung Jombang yang terbongkar pada pertengahan Juni lalu.
Pelaku Fauziah Prihatiningsih emosinya memuncak dipicu korban Lukman Hakim (45) kerap menanyakan perihal warisan keluarganya.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menyebut fakta itu berdasarkan pengakuan dari pelaku kepada penyidik kepolisian.
Kapolres mengungkapkan bahwa, korban kerap meminta kepada pelaku mengurus permasalahan harta warisan orangtua dari pelaku, padahal orangtuanya dari pelaku masih hidup, sehingga seakan mendoakan orangtuanya meninggal dunia.
“Pelaku pun terpancing, tersulut emosinya hingga kemudian melakukan pembunuhan,” kata Ardi dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Fauziah warga Desa Carangrejo Kecamatan Kesamben, Jombang yang menikah siri dengan Lukman warga Desa Catakgayam, Kecamatan Mojowarno Jombang selama ini tinggal bersama di rumah kontrakan Desa Johowinong.
Selain dipicu masalah warisan, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menyebut selama hidup bersama hampir 10 tahun, perempuan 45 tahun itu juga kerap mengalami kekerasan yang dilakukan sang suami siri.
Hingga akhirnya, Fauziah nekat membunuh Lukman secara sadis pada 13 Mei 2025. Fauziah menghabisi nyawa korban dengan cara meracuni racun potas serta menganiaya di dalam kamar rumah kontrakan.
Fauziah menghantam bagian belakang kepala korban dengan kayu balok. Tak hanya itu, dia juga menusuk bawah dadanya menggunakan pisau.
Margono mengatakan setelah korban tak bernyawa, mayat pengusaha mebel di Jombang tersebut disembunyikan di dalam kamar depan. Mayatnya ditutupi selimut, kasur maupun bantal agar aroma mayat tidak tercium oleh tetangga. Kondisi itu berlangsung selama 42 hari.
“Racun tikus yang sudah dibeli digunakan untuk menangkap tikus di sekitar rumah untuk menutupi bau bangkai. Sehingga ketika tetangga menanyakan bau bangkai itu adalah tikus,” katanya.
Terbongkarnya kasus tersebut setelah Fauziah menyerahkan diri ke Polres Jombang pada Rabu (14/6/2024). Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menemukan mayat Lukman dengan kondisi mengenaskan, berbau tak sedap serta jasadnya rusak hampir tidak dikenali.
“Penyebab kematiannya, dari hasil autopsi bisa jadi karena pukulan sangat keras di bagian belakang kepala pendarahan dan tusukan di bawah dada sebanyak dua kali. Untuk kandungan racun dalam tubuh masih kami lakukan uji labfor,” ujar Margono.
Pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadap suami sirinya dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati ataupun seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com