Maling Motor di Tulungagung Dijemput Polisi di Rumahnya Setelah Kabur Tiga Bulan

Tulungagung, Jurnal – Maling motor di Tulungagung dijemput polisi di rumahnya setelah kabur tiga bulan ke .

Pelaku berinisial M (23) Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Dia kini meringkuk di sel tahanan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka telah ditahan dan akan dijarat Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana,” kata Kasi humas , Iptu Mujiatno, Selasa (30/1/2024).

Maling motor ini beraksi pada Jumat 3 November 2023 lalu sekitar pukul 01.15 WIB. Ia mencuri 1 motor Honda PCX warna hitam milik HA asal Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.

“Korban pada saat itu tidur mendengar suara berisik, lalu korban dan istrinya bangun melihat ada orang menyalakan motornya,” kata Mujiatno.

Seketika pelaku dikejar, namun gagal. Lalu korban mengecek semua pintu rumah hingga diketahui pelaku masuk melalui pintu gudang yang tidak terkunci.

Pelaku lalu masuk lagi melewati pintu dapur yang juga tidak dikunci dan setelah masuk ke dalam rumah mengambil remote kunci sepeda motor Honda pcx.

Di dalam rumah, maling ini mengacak-acak baju di dalam almari dan mengambil dompet istri korban berisi kartu Bank mandiri dan uang tunai Rp350.000.

“Usai mengambil barang berharga dan kunci motor, pelaku keluar melalui pintu yang sama menuju ke emper samping rumah,” katanya.

Pemuda 23 tahun itu mengambil motor PCX. Motor dinyalakan dan dibawa kabur ke arah selatan. Akibatnya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp34.350.000.

“Korban berusaha untuk mencarinya, namun tidak menemukan. Kemudian melaporkan ke Pucanglaban untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Dikatakan Mujiatno, polisi langsung bergerak melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga diketahui pelaku adalah salah satu warga Kecamatan Kalidawir, namun sudah melarikan diri atau kabur.

“Nah, kemarin ada informasi jika pelaku curanmor yang melarikan diri telah pulang ke rumahnya,” katanya.

Berbekal informasi tersebut, tim kepolisian berangkat ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 lembar STNK 1 motor Honda PCX, Surat keterangan BPKB dari Bank Mandiri, 1 sepeda pancal warna merah, 1 pasang sandal jepit warna putih, 1 Handphone, 1 kacamata bening dan 1 tas kecil warna hitam.

“Keterangan pelaku, sepeda motor Honda PCX tersebut telah dijual Rp10.000.000 melalui facebook saat kabur ke Banyuwangi,” pungkas Mujiatno.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com