Warga Nganjuk Mencuri di Kawasan Kampus IAIN Kediri Karena Ketagihan Hiburan Malam

Kediri, Jurnal Jatim – Warga Nganjuk, Widada Asmara (47) nekat mencuri sejumlah barang di kawasan kampus IAIN Kediri karena ketagihan hiburan malam yang selama ini dia lakoni.

Hal itu terungkap dari pengakuan Widada Asmara kepada polisi yang menangkapnya. Dia kini ditahan di Polres Kediri Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Widada Asmara yang kini telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pendirian ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri Kota pada 13 Desember 2023 lalu.

Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, warga Nganjuk itu terbukti melakukan pencurian sejumlah barang milik korban mahasiswi IAIN Kediri.

Tersangka mencuri di salah satu tempat fotokopi kawasan kampus IAIN Kediri jalan Sunan Ampel, Kelurahan Rejomulyo, Senin (11/12/2023).

Ada 2 mahasiswi yang menjadi korban dan melapor ke Polres Kediri Kota. Yakni Rekyan Palupi (22) warga Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri dan Risalatul Mursyidah (20) warga Ngronggo Kota Kediri.

“Setelah kami menerima laporan kehilangan dan pencurian laptop di sejumlah tempat fotokopi di kampus IAIN Kediri. Anggota melakukan patroli dan penyelidikan,” kata Nova, Sabtu (30/12/2023).

Berbekal rekaman CCTV dan video rekaman salah seorang korban, petugas melakukan pengintaian di kawasan kampus IAIN Kediri dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dikatakan Nova, tersangka terpantau sering mondar-mandir di kawasan kampus IAIN Kediri mengendarai motor Yamaha Mio pelat nopol AG 3664 WX warna merah.

Berselang dua hari setelah kejadian pencurian laptop, petugas dapat menangkap pria asal Kabupaten Nganjuk itu.

Sebelum tertangkap, disebut Nova, tersangka sempat berusaha melarikan diri hingga terjadi saling kejar dengan petugas.

“Hendak diamankan namun (tersangka) berupaya melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar kejaran. Tersangka berhasil ditangkap saat salah mengambil jalan di gang sekitar kampus,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku jika hasil dari pencurian itu digunakan untuk menghabiskan waktu di tempat hiburan malam.

“Dulu pernah ditangkap dengan kasus penipuan terhadap mahasiswi, sekarang pencurian laptop dan handphone mahasiswi, itu dilakukan demi hobinya yang suka ke dunia malam dan hiburan malam,” kata Nova.

Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi korban, Nova menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com