Sepak Terjang RF di Malang, Dari Pemakai Hingga Jadi Kurir Sabu dan Ganja

Malang, Jurnal Jatim – Sepak terjang RF (28) di Malang dari awalnya pemakai hingga dan berakhir di tangan .

RF ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota dengan barang bukti sabu-sabu dan ganja yang akan diedarkan di Malang.

Penangkapan pria asal Banyuwangi itu dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika sabu dan ganja yang dilakukan oleh penghuni di Jl MT Haryono, Lowokwaru Kota Malang.

“Kami melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol E. Wira DS.

Setelah dipastikan informasi cukup, pada Kamis (23/11/2023) pukul 22:00 wib, polisi menangka RF dan sejumlah barang bukti di kamar kosnya.

Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana menambahkan, RF mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk tambahan biaya hidupnya.

Pengakuannya barang haram yang diedarkan itu didapat dari seseorang dengan inisial AC.

“RF mengakui sebagai kurir , barang bukti sabu seberat 119,74 gram sementara ganja 1,31 gram yang konsumsi sendiri, berasal dari seseorang dengan inisial AC, yang saat ini masih dalam pencarian,” kata Hengky, Senin, (27/11/2023)

Lebih lanjut Hengky mengatakan pihaknya menyita barang bukti narkotika dikemas dalam satu boks plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu.

Selain itu 1 di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja, timbangan , 1 kemasan plastik klip kosong, 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit merk Vivo.

“Sistem pengedaran, RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan narkoba disuatu tempat, setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC,” ujarnya.

Sementara aksi RF sebagai kurir, setelah melakukan perintah, ia menerima upah sebesar Rp200.000 sampai Rp300.000 dari UC yang menerima orderan.

“Awal mula mengenal narkoba Sabu dan ganja, RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos (IG: Instagram). Karena dipercaya, RF akhirnya ditawari sebagai kurir,” tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com