Kediri, Jurnal Jatim – Kecelakaan antara kereta api dengan mobil dump truk terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Minggu (29/10/2023) dini hari tadi.
Kecelakaan KA Brawijaya relasi Gambir- Malang dengan truk terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu antara Stasiun Papar – Kediri.
Deputy VP Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine menyampaikan bahwa KA Brawijaya relasi Gambir – Malang, telah tertemper truk di perlintasan nomer 287 kereta api Km 189+322 antara Stasiun Papar – Kediri.
“Kejadian pada hari Minggu, 29 Oktober 2023 lebih kurang pukul 02.15 WIB,” kata Irene dalam siaran pers, tertulis.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden lalu lintas ini. Namun, dua orang luka yakni sopir dan kernet truk.
Irene mengungkapkan, akibat kejadian itu perjalanan kereta api Brawijaya mengalami kelambatan 220 menit, KA Malabar relasi Bandung – Malang, mengalami kelambatan 63 menit.
“KA Gajayana relasi Gambir – Malang mengalami kelambatan 46 menit, KA Jayakarta relasi Pasarsenen – Surabaya Gubeng, mengalami kelambatan 24 menit,” ujar Irene.
Kelambatan tejadi karena truk menghalangi jalur KA. Proses evakuasi dan pembersihan jalur dinyatakan selesai pukul 05.12 WIB dan perjalanan KA dapat kembali normal.
“KAI menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan yang mengalami keterlambatan. Kami tetap memberikan kompensasi keterlambatan pada pelanggan terdampak pada kesempatan pertama sesuai peraturan yang ada,” katanya.
KAI menyediakan transportasi lanjutan berupa Bus dan kereta api commuters untuk pelanggan kereta api menuju Blitar hingga Kepanjen. Transportasi lanjutan diberikan karena KA Malabar dan KA Gajayana dilakukan rekayasa operasi memutar melalui Surabaya.
Pada kejadian tersebut sopir truk dan kernet ditemukan berada di antara jalur KA dalam keadaan terluka. Polsuska berkoordinasi dengan kewilayahan guna evakuasi ke RS Aurasifa Kediri.
Sementara data pengemudi dump truk penemper kereta api yakni Hari Purnomo (36) warga Jl Merpati, Dusun Ringinbranjang, Desa Maliran, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dump truk warna merah pelat nopol S 8582 NF tersebut mengalami rusak parah. Petugas membutuhkan waktu beberapa jam untuk mengevakuasi bangkai kendaraan truk.
Irene mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di Perlintasan Sebidang, untuk selalu berhati-hati.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Begitu pula dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, dijelaskan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Hal itu juga disebutkan dalam PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1, disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat,” tutupnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com