Kediri, Jurnal Jatim – Satpol PP Kota Kediri menertibkan kafe yang belum melengkapi perizinannya. Adalah Bacchus Cafe yang berada di Jl Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren.
Aparat penegak Perda ini menertibkan Kafe Bacchus dan meminta untuk tidak buka terlebih dahulu, karena belum lengkapnya surat-surat perizinannya.
Penertiban dilakukan petugas dengan mengusung ucapan karangan bunga bukanya Bacchus Cafe dan memasukannya kedalam gedung.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko menjelaskan, bahwa upaya yang dilakukan adalah salah satu bentuk ketegasan petugas dan Pemerintah Kota Kediri untuk menyampaikan ke manajemen Bacchus Cafe.
“Sebelum melengkapi persyaratan izin yang lengkap, Bacchus Cafe jangan beroperasi dulu,” ujar Agus Dwi Ratmoko, saat di lokasi Bacchus Cafe, Rabu (23/8/2023) pukul 11.00 WIB.
Lebih lanjut, masih Kata Agus, Bacchus cafe mulai melakukan syukuran dan ada cek sound. Kegiatan pada Senin (21/8/2023) tidak berbayar memang ada undangan khusus yang hadir di acara tersebut.
“Kita mendatangi Bacchus Cafe untuk tidak beroperasi dan kita menertibkan karangan bunga yang terpasang didepan Bacchus, bisa diartikan sebagai bentuk grand opening, yang dikhawatirkan kalau masyarakat yang tidak tahu Bacchus dikira sudah buka, “ungkapnya.
Agus mengaku, untuk proses perizinan bisa dilakukan lewat by sistem dan OSS yang berkaitan dengan usaha kafe, rumah makan, kedai minuman dan minuman alkohol golongan A.
“Sedangkan, terkait izin penunjang lainnya. Seperti, izin tata ruang, izin lingkungan dan izin persetujuan bangunan gedung (PBG) yang harus dilengkapi,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.