Surabaya, Jurnal Jatim – Sengketa kepengurusan yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri (YYM) memasuki babak baru. Awalnya Mutrofin, Ketua Pengurus yayasan tersebut menggugat Bimo Wahyu Widodo yang menjabat Ketua Pengawas.
Kini muncul gugatan baru yang diajukan salah satu anggota pengawas, Muhammad Mudzakir terhadap Bimo, serta Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional. Gugatan itu tercatat dengan nomer perkara 738/Pdt.G/2023/PN Sby.
Achmad Wachdin, kuasa hukum dari Mudzakir menyampaikan, alasan kliennya menggugat Bimo lantaran bertindak sepihak dan mengaku sebagai Ketua Pengawas.
“Dasar gugatannya karena Bimo mengaku sebagai Ketua Pengawas tanpa melalui rapat pengawas. Selain itu dia mengambil alih yayasan tanpa persetujuan Pembina dan anggota pengawas yang lainnya,” ungkapnya dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Kamis (10/8/2023).
Dia lalu menambahkan, dalam gugatannya tersebut terdapat 15 pihak yang dijadikan tergugat.
“Selain Bimo, kami juga menggugat Kementerian Agama sebagai tergugat 8 dan Badan Amil Zakat Nasional sebagai tergugat 6,” imbuhnya.
Lebih lanjut Achmad menjelaskan, gugatan terhadap Kemenag dan BAZNAS lantaran adanya Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 509 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan izin Operasional Yayasan Yatim Mandiri Sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional 22 April 2021.
“Surat keputusan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Agama atas rekomendasi dari BAZNAS dan dipakai oleh Pengurus yayasan yang baru bernama Tumar (Tergugat-1) untuk menghimpun dana masyarakat atau menarik uang ummat secara besar-besaran melalui pembukaan rekening bank sebanyak ratusan nomor rekening bank,” jelasnya.
Terkait bank yang digugat tersebut antara lain yaitu Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI dan BRI. Masing-masing bank tersebut sebagai Tergugat 11,12, 13, 14, dan 15. Menurut Achmad, dalam petitumnya meminta majelis agar SK Menteri Agama tersebut dibatalkan.
“Supaya tidak disalah gunakan untuk kepentingan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan secara hukum (tidak diaudit). Dikhawatirkan, masyarakat umum nantinya dirugikan dan merusak citra nama baik Yayasan,” ujarnya.
Sementara itu, terkait ratusan rekening yang beredar luas di seluruh Indonesia sesuai kantor cabang yang dimiliki Yayasan, Achmad Wachdin menegaskan bank-bank tersebut harus digugat.
“Alasannya, ratusan rekening bank tetap dipakai untuk menghimpun uang masyarakat secara besar-besaran. Bagaimana laporan pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Sebab, uang itu dipakai oleh Yayasan Yatim Mandiri tanpa adanya pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan (RKAT) yang disahkan oleh Pembina yayasan melalui Rapat Pembina yang absah.
“Dan tidak pula ditandatangani klien kami lantaran klien kami tidak pernah diundang rapat oleh Bimo,” tegasnya.
Selanjutnya, Yusuf selaku Ketua Pembina Yayasan, menurut Achmad juga ikut digugat oleh kliennya tersebut. Dasarnya, lantaran Yusuf mengangkat Tumar sebagai pengurus Yayasan yang baru sebagai pengganti Mutrofin.
“Untuk itu dalam gugatan kami meminta supaya kepengurusan Tumar dibatalkan karena pengangkatannya tidak sah dan tidak pula sesuai anggaran-dasar Yayasan. Yusuf kita gugat sebagai tergugat 5,” katanya.
Achmad lalu menerangkan, dari pernyataan 2 orang pembina, mereka mempertanyakan siapa yang mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina. Sebab, kedua Pembina tersebut merasa tidak pernah mengangkat Yusuf sebagai Ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri.
“Anggota pembina yayasan sebanyak 5 orang. Apabila memutuskan haruslah minimal 4 orang pembina, itu baru dikatakan kuorum. Masalahnya, kedua Pembina tersebut yang nantinya akan menjadi saksi merasa tidak-pernah diundang melalui surat undangan atau pemberitahuan apapun,” ujarnya.
Kemudian, Achmad juga mengaku PPATK (tergugat 9) dan OJK (tergugat 10) juga dia gugat. Menurutnya, dua lembaga pemerintah dinilai harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan perbankan dan pengumpulan dana-masyarakat melalui pembukaan rekening-bank.
“Kondisi Yayasan yatim Mandiri tidak kondusif dan berjalan tidak normal serta bertentangan dengan aturan-hukum. Fakta terkecilnya adalah ruang sekretariatan yayasan yang ada di Jalan Jambangan 135-137 Surabaya saling gembok-menggembok dan tidak bisa ditempati lagi (terkunci),” ungkap dia.
Dan saat ini, sambung Achmad, memang sudah ada rencana untuk dibubarkan melalui gugatan pembubaran yayasan supaya tidak disalahgunakan.
“Artinya yayasan ini tidak berhasil mencapai maksud dan tujuannya, hanya saja itu baru sekedar usulan saja atau rencana belum ada tindak lanjutnya,” katanya.
Untuk diketahui, polemik dan sengketa yang terjadi di Yayasan Yatim Mandiri tidak kunjung berhenti.
Awalnya, Bimo digugat lantaran secara sepihak telah menonaktifkan Mutrofin melalui SK Ketua pengawas yayasan sebanyak 13 kali tanpa melalui rapat pengawas.
Bahkan Bimo bertindak selaku PLT, pengurus-yayasan sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua pengawas yaitu mengambil alih yayasan secara melanggar hukum.
Selain itu, Bimo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengerusakan dan atau penggelapan oleh Heni Setiawan laku karyawan Yayasan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.