Dua Bandar Narkotika di Tuban Keok di Tangan BNNK, Ini Identitasnya

, Jurnal Jatim – Badan Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban meringkus dua jaringan narkotika golongan I yang menguasai wilayah hukum bumi Ronggolawe Tuban. Alhasil, barang bukti yang diamankan dari kedua itu sebanyak 6.800 pil karnopen siap edar.

Identitas dua pengedar itu bernama Anang Susanto (38), warga Kelurahan Ronggomulyo, Kota, Kabupaten Tuban. Lalu Abdul Qodir (38), pria Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan Kota Tuban.

“Barang bukti yang kita amankan 7 bungkus kantong plastik yang berisi 6.800 butir narkotika golongan I jenis carisoprodol yang sering kita sebut karnopen,” kata Kepala BNNK Tuban Tri Tjahyono, dalam acara pencanangan slogan “ojo parek-perak narkoba, wes ora jamane” bersama Aditya Halindra Faridzky, dan Kepala BNNP Jawa Timur di Pendopo Krido Manunggal Tuban, Senin (28/8/2023).

Ia menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran pil karnopen di wilayah Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 09.00 Wib.

Kemudian tim seksi pemberantasan BNNK Tuban menangkap seseorang berinisial S warga desa setempat, dan dia positif sebagai pemakai berdasarkan hasil tes urine. Lalu, pria itu dibawa ke kantor untuk dilakukan interogasi.

“Dia mengaku mendapatkan barang dari AQ (Abdul Qodir),” jelasnya.

Setelah itu, Tri Tjahyono menjelaskan kasus tersebut dikembangkan dengan tim BNNK Tuban meminta pria berinisial S untuk memesan pil karnopen kepada pengedar.

Kemudian, bandar Abdul Qodir menyuruh Anang Susanto untuk menyuplai karnopen dan janjian bertemu di halte gerdu laut, di jalan Panglima Sudirman Tuban.

“Di situ dia (Anang Susanto) diamankan dengan barang bukti 2 ribu butir narkotika golongan I jenis carisoprodol atau karnopen,” ungkap Tri.

Tak lama berselang, Abdul Qodir sebagai pengendali pil karnopen juga diamankan petugas di kontrakan Kelurahan Sidorejo, Tuban.

Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 5 plastik berisi 4800 pil karnopen siap edar, dan uang tunai Rp870 ribu hasil penjualan obat haram tersebut.

“Dari keterangan tersangka barang ini akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tuban dan sekitarnya,” ujarnya.

Hasil pengungkap kasus itu, ia menjelaskan BNNK Tuban telah mencegah dan sekaligus menyelamatkan kurang lebih 1360 jiwa atau warga Tuban dari penyalahgunaan narkotika golongan I jenis carisoprodol atau karnopen.

“Asumsi satu orang mengkonsumsi 5 butir karnopen,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Drs. Mohammad Aris Purnomo, mengajak semua pihak untuk ikut menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan peredaran narkoba. Termasuk, dirinya mendukung penuh dalam pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Tuban.

“Penyakit ini (ketergantungan narkotika) harus kita hilangkan melalui kegiatan positif. BNNP Jatim akan terus mendukung,” kata dia.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com.