Diintai Polisi, Ternyata Petani Ini Simpan 58 Ribu Pil Dobel L di Rumahnya Tulungagung

Tulungagung, Jurnal  – Seorang petani inisial SCS (31) digerebek di rumahnya Tulungagung dan kedapatan menyimpan puluhan ribu serta -sabu.

Sebelum digerebek dan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung, SCS diintai polisi lantaran mencurigakan diduga mengedarkan narkoba.

SCS ditangkap petugas di rumahnya masuk Desa Sukowidodo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, penangkapan berawal dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L, lalu dilakukan penyelidikan.

“Sesuai dengan informasi itu, Personel melakukan pengintaian. Alhasil berhasil mengamankan pada Jumat 18 Agustus 2023 sekitar pukul 10.40 Wib di rumahnya,” katanya, Jumat (25/08/2023).

SCS yang bekerja sebagai petani tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa paket jenis sabu dan puluhan ribu pil dobel L.

Yakni pil dobel L sebanyak 58.000 butir yang terdiri 58 botol plastik warna putih masing – masing tiap botol berisi 1000 butir pil dobel L.

Kemudian 1 pipet kaca berisi sabu, 3 buah pipet kaca, 1 bungkus bekas , 2 buah korek api, 2 buah alat bong dari botol plastik, 1 buah ATM, tunai Rp72.000 sisa hasil upah mengambil dan memasang ranjauan pil dobel L.

Polisi juga menyita 1 buah kardus tertutup plastik warna hitam, 1 buah karung sak beserta plastik warna hitam dan 2 unit handphone.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui perbuatannya telah mengedarkan narkoba.

“Modus operandi tersangka menyimpan sabu dan mengedarkan pil dobel L, cara transaksi pil dobel L oleh tersangka kepada pembeli dengan menaruh di tempat yang sudah ditentukan dengan sistem ranjau,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Jo Pasal 60 ke 10 Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan undang – undang nomor 6 tahun 2023.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.