Dapat Remisi Kemerdekaan RI, Tujuh Orang Napi Lapas Jombang Langsung Bebas

Jombang, Jurnal Jatim – Sedikitnya tujuh orang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur mendapat remisi bebas pada momen hari kemerdekaan RI tahun ini, Kamis (17/8/2023).

Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Margono mengatakan tahun ini mengusulkan 541 orang narapidana mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman.

“Dari jumlah itu tujuh orang mendapatkan remisi umum, langsung bebas tujuh orang,” ujar Margono usai penyerahan remisi di Lapas Jombang Jl Wahid Hasyim.

Berdasarkan data diperoleh JurnalJatim.com, jumlah penghuni lapas Jombang per hari ini, Kamis 17 Agustus 2023 ada sebanyak 883 orang, terdiri dari 669 orang napi dan 214 tahanan.

Simbolis penyerahan remisi warga binaan dilakukan di aula lapas setempat, dihadiri Bupati Jombang Mundjidah Wahab bersama Wakil Bupati Sumrambah dan forkopimda kabupaten setempat.

Dapat Remisi Kemerdekaan RI, Tujuh Orang Napi Lapas Jombang Langsung Bebas

Ratusan napi yang mendapatkan potongan masa tahanan berbeda-beda. Mulai dari satu bulan, enam bulan hingga ada bebas dari jeruji besi. Margono menyebut, mereka yang bebas bisa langsung pulang ke rumahnya.

“Tujuh napi yang dapat remisi bebas rincinya satu perempuan ada 6 laki laki. Mereka bisa langsung pulang ke rumahnya hari ini juga,” ujarnya.

Margono mengatakan mereka mendapat remisi karena berkelakuan baik saat berada di dalam penjara. Dirinya berharap napi bebas juga terus berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga tidak kembali ke penjara.

“Harapan saya yang langsung pulang hari ini mereka jangan sampai kembali ke sini, saya harapkan mereka bisa bersama-sama membangun kabupaten Jombang, Rata-rata teman-teman yang bebas hari ini pulang ke daerah Jombang,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu narapidana yang menerima remisi bebas, Bagus Waskito Utomo mengaku senang bisa keluar dari bilik penjara dan menghirup udara bebas.

“Saya menjalani hukuman di sini kurang lebih 16 bulan dan hari ini alhamdulillah dapat remisi bebas,” ujarnya usai menerima remisi.

Bagus mengaku dihukum penjara karena melakukan aksi jambret. Setelah bebas, ia mengaku tidak akan mengulanginya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak lapas Jombang yang telah mengusulkan untuk mendapatkan remisi pada momen hari kemerdekaan RI tahun ini.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.