Maling Terekam CCTV Tertangkap saat Jual Emas Curian di Lamongan

Lamongan, Jurnal pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial AS Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan diringkus polisi saat menjual emas hasil curian.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbyantoro mengungkapkan, berawal dari laporan korban di Desa Brengkok pada 4 Juli 2023 telah terjadi pencurian di rumahnya.

Pencurian di dalam rumah korban itu berupa perhiasan emas 2 cincin dan 1 gelang emas perak serta uang sejumlah Rp1.300.000.

Dugaan pencurian itu kemudian dilaporkan koran ke polisi dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Anggota melakukan olah TKP, dan menggali keterangan saksi-saksi,” kata Anton, Kamis (13/7/2023).

Setelah kejadian, tepatnya pada Rabu 5 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 WIB pelaku menjual emas curian ke milik seseorang yang kini sebagai saksi dan sempat toko.

“Dari hasil penyelidikan dan permintaan keterangan terhadap saksi serta mengarah pada seseorang pelaku AS warga Sedayulawas Brondong Lamongan,” katanya.

Menurut Anton, dari situ petugas langsung gerak cepat mendatangi rumah tersangka dan menangkap tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri emas di rumah korban di Lamongan.

“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” ungkap Anton.

Di tempat terpisah AKBP Yakhob Silvana Delareskha membernarkan kejadian pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh AS.

“Benar, sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya

Lebih lanjut Yakhob menegaskan tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Lamongan dan terancam maksimal 9 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.