Usai Transaksi Pil Koplo di Lapangan, RW Dijemput Polisi di Plosoharjo Nganjuk

Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang laki-laki ditangkap oleh Satresnarkoba Nganjuk usai transaksi narkoba jenis pil di sebuah lapangan di Batembat.

Kasatresnarkoba AKP Joko Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (9/4/2023) di rumah pelaku di Desa Plosoharjo, Kecamatan , Nganjuk.

“Tersangka berinisial RW (38), pekerjaannya sebagai pedagang alamat rumahnya di Desa Plosoharjo, Pace, Nganjuk,” kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnaljatim, Senin (10/4/2023).

Menurut Joko, penangkapan pria tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapat informasi jika RW mengedarkan obat-obatan .

Kemudian dilakukan penyelidikan. Didapati jika tersangka baru transaksi barang haram dengan seorang pembeli di lapangan termasuk Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk,

Selanjutnya, polisi bergerak mendatangi RW yang berada di rumahnya untuk melakukan penangkapan. Aparat kepolisian yang melakukan lokasi rumah RW menemukan ratusan butir pil koplo siap edar.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 440 butir pil koplo dan tunai sejumlah Rp1.200.000,” ujar Joko Santoso.

RW dan barang bukti dibawa polisi ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman gunan mengungkap jaringannya.

“Tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata dia.

Joko menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

“Tentunya kami berterimakasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com