Parah Banget, 2 Bocah Ingusan Sudah Jadi Pelaku Begal di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Benar-benar parah kelakuan dua orang bocah ingusan ini. Mereka nekat jadi pelaku begal di wilayah Kecamatan Gudo, Jombang, Jawa Timur. Akibatnya, mereka berurusan dengan .

Mereka adalah RA alias Rambut (17) pria asal Kecamatan Diwek Jombang dan MF alias Bocil (14) asal Kecamatan Pare Kabupaten .

Kedua bocil () itu menghajar MMR (18) seorang warga Desa Gondek, Kecamatan , Jombang di tengah jalan dan lalu membawa kabur motor milik korban.

Kapolsek Gudo AKP Kamdani menjelaskan aksi dengan kekerasan alias begal itu terjadi di Jalan persawahan Dusun , Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Jombang, Jumat (7/4/2023) pukul 20.00 WIB.

Mulanya, MMR bersama 2 orang temannya di wilayah Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang. Sebelum mengamen, mereka menitipkan motor di rumah warga sekitar.

Usai menitipkan motor, beberapa meter jalan kaki untuk mengamen mereka dipanggil oleh orang tidak dikenal yakni pelaku yang kemudian pelaku mengajaknya mengobrol.

“Pelaku lalu meminjam sepeda motor pelapor (korban) dengan alasan untuk menjemput teman pelaku. Kemudian pelaku bersama korban dan dibonceng oleh pelaku,” katanya.

Saat perjalanan sampai di depan warung pinggir jalan raya Kecamatan Diwek, pelaku berhenti dan masuk ke dalam warung. Sementara korban menunggu di atas sepeda motornya.

Tak lama kemudian, korban disuruh turun dari motornya. Lalu pelaku membawa sepeda motor korban ke arah timur. Tak lama berselang, pelaku datang berboncengan bersama temannya menghampiri korban.

“Saat pelaku bersama dengan temannya akan pergi pelapor bertanya dalam bahasa jawa arep nang Mojowarno tah mas (mau ke Mojowarno tah mas) lalu pelaku menjawab Iyo mas (Iya mas),” ujar Kamdani.

Seketika korban langsung naik di atas sepeda motor yang dibonceng pelaku. Setelah itu pelaku mengendarai sepeda motor ke arah Barat.

Sesampainya di jalan persawahan Dusun Losari, Desa Mejoyolosari, korban disuruh pelaku untuk turun dari motor.

Setelah korban turun dari motor, kedua pelaku langsung memukuli korban dengan menggunakan tangan. Kedua orang pelaku juga menyuruh korban melepaskan jaket jenis jamper warna hitam.

“Kemudian kedua pelaku membawa sepeda motor korban ke arah utara. Dan atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp10.600.000,” ujarnya.

Setelah kejadian, korban melaporkan ke . Dari laporan itu, Kamdani menyebut, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kedua bocah bau kencur itu diringkus di rumah RA di Kecamatan Diwek.

Kamdani menambahkan barang bukti yang diamankan dalam ungkap kasus itu, yakni satu sepeda motor honda beat nopol S-3831-OV dan kelengkapan surat-suratnya serta satu unit HP.

“Kedua pelaku diduga melakukan pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 365 ayat (1) ke 2e KUHP,” kata mantan Kapolsek Wonosalam ini.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com