Sikapi Temuan Limbah Medis, DPRD Jombang Turun Lapangan Awal April 2023

Jombang, Jurnal Jatim – DPRD Jombang Jawa Timur menyikapi temuan limbah medis yang berada pada tumpukan sampah di lahan pekarangan rumah warga Desa Mancilan Kecamatan Mojoagung, 14 Maret 2023 lalu.

Wakil rakyat menyikapi temuan limbah medis itu dengan mengagendakan untuk turun melakukan pantauan langsung lokasi pada awal April 2023 ini.

Perlu untuk diketahui, setelah santer diberitakan pertengahan Maret 2023, sampah yang menumpuk bercampur limbah medis di lahan warga Mancilan itu telah diangkut pihak Dinas Lingkungan Hidup kabupaten setempat dan dibuang ke TPA dengan terlebih dahulu dilakukan pemilahan sampah.

Baca sebelumnyaLimbah Medis Ditemukan di Tumpukan Sampah Pekarangan Warga Mojoagung Jombang

Baca sebelumnya: Warga di Jombang Protes Limbah Medis Dibuang Sembarangan

Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk melakukan pemantauan langsung ke lapangan oleh komisi yang membidangi.

Keputusan itu setelah pemberitaan temuan limbah medis rumah sakit yang diduga dibuang sembarang masuk ke DPRD setempat

“Sudah kami putuskan pemantauan lokal oleh Komisi B dan Komisi C. Pemantauan Lokal, melihat secara langsung ke lapangan,” kata Mas’ud Zuremi kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).

Mengenai waktu pantauan langsung, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa itu menyatakan pihak dewan menjadwalkan sekitar awal April 2023.

“Awal April akan pantauan langsung,” ujar anggota DPRD Jombang tiga periode ini.

Baca sebelumnya: Temuan Limbah Medis di Lahan Warga, RS di Mojoagung Jombang Cuci Tangan

Baca sebelumnya: DLH Jombang Temukan Limbah Jarum Suntik Rumah Sakit Dibuang Sembarangan

DLH Jombang Temukan Suntik

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, memastikan sampah rumah tangga yang dibuang di lahan milik warga berasal dari rumah sakit di wilayah Mojoagung Jombang.

Selain itu DLH Jombang juga menemukan sampah atau limbah medis rumah sakit yang bercampur dengan sampah rumah tangga saat sidak pada Selasa 21 Maret 2023 lalu.

Kepala DLH Jombang, Miftahul Ulum tidak menampik jika ditemukan sampah atau limbah medis di antara tumpukan sampah konsumsi pasien, seperti jarum suntik.

Keberadaan limbah atau sampah medis ini, ia tidak mengetahui apakah ada faktor kesengajaan atau ketidaksengajaan. Yang jelas menurut Ulum, limbah medis tidak boleh dibuang sembarangan. Karena, dapat membahayakan lingkungan maupun masyarakat.

“Limbah medis itu ada, memang ada, cuma gak mendominasi, contoh jarum suntik. Dari jumlah (temuan limbah medis) tadi gak signifikan. Tapi ya gak boleh (dibuang sembarangan), karena kalau limbah medis kan harus dihancurkan,” kata Ulum dikonfirmasi wartawan di acara kirab tumpeng apem di Alun-alun Jombang, Selasa (21/3/2023).

Baca sebelumnya: Limbah Medis Dibuang Sembarangan, Anggota DPRD Jombang: Menyalahi Aturan!

Baca sebelumnya: WALHI Sampaikan RS di Jombang Buang Sampah Medis Sembarangan Bisa Kena Pidana

Walhi Sebut Bisa Kena Pidana

Atas temuan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut ada dugaan unsur kelalaian dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak RS di Kecamatan Mojoagung, Jombang.

Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menyampaikan keberadaan sampah medis di antara tumpukan sampah pasien yang berada di lingkungan warga jelas merupakan pelanggaran. Merujuk pada regulasi pengelolaan limbah di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) pasal 40 ayat 1 Undang – Undang Pengelolaan sampah.

“Jika rumah sakit dan fasilitas kesehatan tidak melakukan pengolahan sampah medis dengan baik, sehingga menimbulkan efek yang sangat berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan masyarakat, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar,” kata Wahyu Eka. [Tim]

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com