Bulan Ramadan, 6 Penjudi Warga Magetan Ratapi Hidup di Penjara

Magetan, Jurnal Jatim – Enam orang warga Magetan ratapi hidupnya di penjara pada bulan ramadan tahun ini karena kasus dugaan perjudian.

Keenam pelaku judi itu ditangkap di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dalam waktu singkat yakni lima hari sebelum Ramadan.

Dugaan tindak pidana perjudian tanpa ijin jenis togel dan remi berhasil diungkap Kepolisian berkat adanya aduan dari masyarakat.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan penangkapan pelaku berawal dari adanya aduan masyarakat yang resah karena penyakit masyarakat ini.

“Masyarakat memberikan informasi, kemudian informasi dari masyarakat ini kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Kamis (23/3/2023).

Dari hasil penyelidikan, akhirnya pada Jumat (17/3/2023) sekira jam 01.30 WIB, anggota melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap mereka.

“Kita amankan sebanyak 4 orang yang kesemuanya warga desa Pingkuk Bendo. Yaitu, AS, P, EP dan J dari teras rumah warga beserta BB sejumlah uang tunai dan kartu remi,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Senin (20/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB, diringkus tersangka judi togel (BH) 42, warga Desa Karangsono, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.

“Tersangka ditangkap di warung milik warga Desa Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan,” ujarnya.

Dari tersangka BH diamankan barang bukti berupa sejumlah uang tunai, tiga lembar kertas bertuliskan paito togel, satu buah pulpen berwarna biru merah dan satu spidol warna merah.

Sedang tersangka judi togel GSU, (43), warga Desa Purwosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan ditangkap di warung milik warga, Desa setempat.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku GSU yakni sejumlah uang tunai, lima lembar kertas bertuliskan angka tombokan togel dan satu buah pulpen.

“Kedua pelaku yakni GSU dan BH menerima tombokan dari para penombok, kemudian direkap/ditulis di kertas,” ujarnya.

Saat ini seluruh pelaku telah ditahan di polres Magetan beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku sebanyak 6 tersangka judi tersebut dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com