Surabaya, Jurnal Jatim – Kasus perampokan rumah dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu menyeret Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menangkap Samanhudi Anwar yang diduga sebagai dalang aksi perampokan itu.
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto Jumat (27/1/2023) menyatakan, tersangka ditangkap pada hari ini sekitar pukul 03.00 Wib.
“Hari ini dari sejak pagi pukul 03.00 Wib, kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian kekerasan di Rumdin Bapak Wali Kota, kita tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti, alat bukti yang ada dan fakta hukum yang kita peroleh kita yakini sehingga kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan di rumdin Wali Kota Blitar,” ujar Toni.
Penangkapan Samanhudi merupakan hasil dari pemeriksaan intensif dari para pelaku yang ditangkap sebelumnya. Dalam perkara itu, Samanhudi dan para pelaku sebelumnya diketahui bertemu dan berkomunikasi di dalam Lapas.
“Yang jelas ini hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tahan sebelumnya. Dan pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan berikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu. Benar mantan wali kota,” tambahnya.
Terkait dengan pasal yang dijeratkan, Toni menegaskan tersangka dijerat dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam melakukan tindak pidana.
“Kategori dalam delik untuk pasal pencurian kekerasan (pasal) 55 dan 56 (KUHP) dari yang bersangkutan kita sebagai pelaku yang membantu,” katanya menegaskan.
Dapatkan update berita menarik hanya di JurnalJatim.com, Jangan lupa follow dan ikuti Jurnaljatim.com di google news, instagram serta twitter Jurnaljatim.com. Semoga bermanfaat.