Pasuruan, Jurnal Jatim – Laki-laki berinisial RM, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan Jawa Timur diringkus polisi karena diduga mengedarkan narkoba pil terlarang kepada pelanggannya DP.
Pemuda tersebut ditangkap polisi setelah DP mengaku barang yang ia miliki didapatkan dengan cara membeli dari seorang pemuda, yakni RM.
Ia mengatakan, RM diringkus petugas reserse narkoba Polres Pasuruan Kota pada Selasa (10/1/2023) lalu dengan ratusan butir jenis pil trihexyphenidil.
Adapun rincian barang bukti yang disita oleh petugas yaitu 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 100 butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang ditandai dengan huruf B.
Selain itu juga disita Polisi, 1 bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi 99 butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang ditandai huruf C dan 1 botol plastik yang didalamnya berisi 705 butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” yang ditandai dengan huruf D.
Nanang menegaskan semua barang bukti itu diduga obat keras jenis pil Ttryhexypenidyl yang diedarkan pelaku tanpa izin resmi.
“Total jumlah barang bukti 904 butir jenis pil Tryhexypenidyl yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota,” ujarnya.
Lebih lanjut Nanang menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.