Ungkap Kasus Satresnarkoba Polres Nganjuk Berbuah Penghargaan

Nganjuk, Jurnal Jatim – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk selama operasi 2022 mengungkap 23 kasus dengan barang bukti ribuan butir pil koplo dan narkotika .

Adapun dari hasil ungkap kasus tersebut, korps cokelat itu telah meringkus 28 orang tersangka dan kini mereka menjalani proses hukuman atas perbuatannya.

Berdasarkan data dari kepolisian setempat, 23 yang diungkap dengan 28 tersangka, polisi telah menyita barang bukti berupa 78,13 gram sabu-sabu dan obat yang berbahaya sebanyak 63.574 butir.

Ungkap kasus dan barang bukti itu terbesar se Polres Jajaran Polda Jawa Timur Kategori C. Hingga membuat Polres Nganjuk duduk pada ranking 1 pengungkapan.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso pun mendapatkan tiga di tingkat . Penghargaan diterima di hotel Platinum Tunjungan, Surabaya pada Kamis (29/12/2022).

Tiga katagori penghargaan tersebut yakni Ranking 1 Operasi 2022, Rangking 1 ungkap kasus terbanyak Semester 2 tipe B, naik dari tipe C, Rangking 2 input data ke E-Management Penyidikan (EMP).

Joko mengungkapkan bahwa penghargaan yang didapatkan merupakan upaya bersama tim satresnarkoba Polres Nganjuk beserta jajaran kepolisian setempat.

“Tanpa dari semua pihak tentunya mustahil (penghargaan) didapat,” kata Joko dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Dirinya juga mengucapkan terima kepada Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson yang selalu mendorong dan memberi semangat untuk selalu bekerja keras dan berbuat lebih dari standar.

“Dorongan dan semangat bapak Kapolres itu hingga pada akhirnya berbuah penghargaan seperti yang kita terima ini,” ujar Joko.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.