Dua Anak Punk Bondowoso Keroyok Teman yang Lupa Kembalikan Kunci Motor

, Jurnal Jatim -Polres Bondowoso menangkap dua orang pelaku hingga babak belur dan pemicu karena korban lupa mengembalikan kunci motor.

Dua orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana pengeroyokan itu yakni inisial MA (22) warga Desa Sukowiryo Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan AV (21) warga Desa Dadapan Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.

Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan anak buahnya penangkapan terhadap kedua orang terduga pelaku pengeroyokan tersebut.

“Benar, unit resmob satreskrim Polres Bondowoso mengamankan 2 pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan pada Minggu (18/12/2022) kemarin,” kata Agus, Senin (19/12/2022).

Dijelaskan Agus, kejadian berawal pada Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas (22) asal Karangmelok Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso bersama teman-temannya anak punk berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami untuk melaksanakan Anniversary Outsider.

Kemudian sekitar pukul 14.00 Wib, korban dan rekan-rekannya mulai meminum () sembari menikmati acara tersebut.

Sekitar jam 16.00 Wib korban meminjam tersangka AL dengan maksud hendak Ke untuk BAB. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe tersebut dan korban lupa untuk mengembalikan kunci sepeda motorter kepada tersangka AV.

Pada saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya kepada korban, akan tetapi korban lupa menaruh kunci sepeda tersebut.

Tiba-tiba saja rekan-rekan korban yang mengetahui kunci sepeda motor tidak ada pada korban, akhirnya mereka langsung memukul korban secara bersama-sama hingga babak belur.

Ia menyebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, pelipis dan luka robek di kepala belakang.

”Saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi Bondowoso dan kedua tersangka kita amankan beserta Visum Et Repertum,” ujar Agus.

Agus menegaskan kedua pelaku AV dan MA sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e, 2e Subs 351 ayat (2) Jo 55 KUH Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.