Mojokerto, Jurnal Jatim – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memastikan apotek di wilayahnya tidak ada yang menjual obat jenis sirup sebagaimana imbauan dari Kemenkes agar obat jenis sirup untuk tidak dikonsumsi dan diperjualbelikan sementara waktu.
Pasalnya, saat ini Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI masih melakukan penelitian terkait beredarnya obat yang memiliki kandungan Dietilen Glikol, yang dapat membahayakan tubuh khususnya bagi anak-anak.
Kepastian itu disampaikan Ika Puspitasari setelah dirinya melakukan Sidak (inspeksi mendadak) ke salah satu apotek di wilayah Kota Mojokerto, pada Jumat (21/10/2022) lalu.
“Guna memastikan obat anak dalam bentuk sirup ditarik sementara dari apotek, hari ini, Jum’at 21/10 setelah kegiatan Jum’at Barokah, saya melakukan sidak ke salah satu apotek di Kota Mojokerto,” kata Ika Puspitasari dikutip dari akun instagramnya, Sabtu (22/10/2022).
“Alhamdulillah, apotek di Kota Mojokerto telah mematuhi surat edaran Kemenkes terkait larangan dokter untuk meresepkan serta apotek untuk menjual obat bagi anak-anak dalam bentuk sirup,” sambungnya.
Ia menyatakan, berdasarkan Surat Edaran Kemenkes tertanggal 18 Oktober 2022, dimana mengamanatkan bagi seluruh tenaga kesehatan tidak dianjurkan memberikan resep kepada anak-anak berupa sirup.
Juga Surat Edaran Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 agar apotek-apotek menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.
Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat jika memiliki anak-anak yang sedang sakit agar tidak membeli obat bebas atau obat sembarangan terutama berbentuk sirup.
“Jadi saya mohon kepada orang tua, jika anaknya sakit jangan beli obat sembarangan. Lebih baik dibawa langsung ke dokter atau fasilitas layanan kesehatan/ klinik yang biasa dikunjungi,” imbau Ning Ita.
Perlu diketahui, pemberhentian peredaran obat sirup untuk anak-anak ini dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah terhadap peningkatan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak sejak beberapa bulan terakhir.
Kasus gangguan ginjal akut mencapai 241 kasus di 22 provinsi hingga Jumat (21/10/2022). Angka itu meningkat dari sebelumnya sebanyak 206 kasus pada Selasa (18/10/2022) lalu.
Jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen. Biasanya, kematian pada kasus gangguan ginjal pada umumnya ini tidak melonjak tinggi dalam waktu cepat.
Ning Ita berpesan kepada masyarakat agar tidak panik dengan kasus gangguan ginjal itu, namun masyarakat diminta untuk tetap waspada.
“Jangan panik, namun tetap waspada. Semoga segera ditemukan penyebabnya dan solusinya. Aamiin,” pungkas orang nomor satu di Pemkot Mojokerto ini.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News