Jombang, Jurnal Jatim – Seorang pria yang kesehariannya menjadi tukang rongsokan ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di halaman rumah warga di Desa Bakalan, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Pria bernama Hery Setiawan alias Wawan (33) tersebut tidak sendirian saat melakukan kejahatannya. Dia bersama istrinya Ulfatun Nafiah (29) alias Yul yang kini juga turut ditangkap anggota reskrim Polsek Sumobito.
“Pasutri yang diduga mencuri sepeda motor di wilayah Sumobito saat ini masih dalam pemeriksaan di Polsek Sumobito,” kata Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi, Rabu siang (28/9/2022).
Menurut Qoyyum, mereka diduga mencuri sepeda motor milik Djudi (45) yang diparkir di halaman rumahnya di RT 02 RW 01, Dusun/Desa Bakalan, pada Rabu (21/9/2022) pekan lalu.
Kala itu, Djudi memarkir sepeda motor honda beat nopol S 6545 QAA di halaman rumahnya sekitar jam 13.30 WIB. Setelah itu, Djudi masuk ke dalam rumah untuk istirahat.
30 menit kemudian, Djudi keluar rumah dan mendapati motor matik miliknya sudah tidak ada di tempat. Djudi berusaha mencari dan menanyakan kepada tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahuinya.
Karena motornya hilang diduga dicuri orang, Djudi melaporkan ke Polsek Sumobito guna dilakukan proses lebih lanjut. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.
“Kejadian itu mengakibatkan pemilik motor mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000,” kata Qoyyum Mahmudi.
Nah, dari serangkaian penyelidikan itu, polisi mendapat petunjuk terduga pelaku pencuri motor tersebut adalah Wawan warga Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Saat ditangkap, Wawan mengaku melakukan aksi kejahatan mencuri motor bersama sang istri yang sehari-hari mengamen. Pasutri itu pun dibawa ke Polsek Sumobito untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal, modus mereka yaitu mengambil sepeda motor yang diparkir di halaman rumah pada saat ditinggal pemilik istirahat di dalam rumah dan kunci sepeda motor dalam keadaan terpasang dikontak.
Polisi masih mendalami motif curanmor itu. Namun, kuat dugaan mereka nekat maling motor karena kebutuhan ekonomi.
“Kejadian ini masih dikembangkan penyidik, termasuk motifnya juga masih didalami,” kata mantan Waka Polsek Kabuh ini.
Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 1 unit sepeda motor honda Legenda tanpa nopol dan tidak ada STNK yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian dan 1 unit sepeda motor honda beat nopol S 6545 QAA hasil pencurian.
“Setelah cukup bukti, pelaku ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana,” tandas Qoyyum.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com