Kediri, Jurnal Jatim – PT Matahari Sedjakti Sedjahtera menggugat PT Sekar Pamenang terkait pemenuhan kewajiban fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum fasos) di kawasan perumahan Griya Keraton Kediri.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti, Imam Muhklas usai sidang lanjutan perkara wanprestasi kerja sama pengembangan kawasan perumahan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu (7/1/2025) dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Menurut Imam, realisasi pembangunan fasum-fasos oleh PT Sekar Pamenang, seperti IPAL, fasilitas komunal, dan pemasangan penangkal petir, dinilai tidak sesuai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Padahal, kewajiban itu merupakan bagian dari perjanjian kerja sama (PKS).
“Pada prinsipnya kami hanya meminta kewajiban tergugat sesuai kontrak dipenuhi. Kami bahkan menawarkan pemutusan kontrak secara baik-baik,” ujarnya.
Selain itu, Imam menegaskan pihaknya hanya menuntut pembayaran kekurangan pajak, yakni Rp52 juta terkait BPHTB dan Rp104 juta kewajiban pajak kepada pengguna (user). Menurutnya, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hal itu berpotensi merugikan keuangan daerah.
“Ini bukan soal keuntungan. Kami memperjuangkan hak pemerintah daerah agar ada pemasukan. Sertifikat fasum-fasos sudah kami serahkan ke pemerintah, sehingga jika pembangunan tidak sesuai, seharusnya yang diajak duduk bersama adalah developer dengan user dan lembaga perbankan,” jelasnya.
Imam juga menyampaikan pihaknya terbuka terhadap proses mediasi dan menegaskan tidak berniat merugikan lembaga perbankan yang terlibat dalam pembiayaan KPR, seperti BTN, BSI, BRI, dan bank lainnya.
Bahkan, ia menyatakan siap apabila tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) dan membuka kemungkinan pengungkapan dugaan manipulasi data, termasuk perbedaan nilai transaksi dalam akta jual beli.
“Jika mengacu AJB nilainya sekitar Rp5 miliar, namun harga riil mencapai Rp7 miliar. Ini berpotensi menimbulkan persoalan pajak dan kami siap memberikan keterangan apabila diminta,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Sekar Pamenang, Bagus Wibowo, menyampaikan pihak tergugat telah menyiapkan jawaban gugatan yang diserahkan melalui sistem persidangan elektronik sesuai ketentuan Mahkamah Agung.
“Jawaban kami mengacu pada perjanjian serta ketentuan Pasal 1338 dan 1340 KUH Perdata,” ujarnya.
Bagus juga mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik) yang dapat disampaikan bersamaan jawaban dalam perkara yang sama.
“Seperti pada agenda mediasi sebelumnya, ada hak-hak klien kami yang juga harus dipertahankan,” ungkap Bagus.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






