Detik-detik Pria Kediri Disergap Polisi saat Transaksi Narkoba di Jombang

Jombang, Jurnal – Detik-detik Wahyu Wibowo (34) asal ditangkap polisi saat sedang transaksi narkoba koplo dengan pembelinya di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Wahyu ditangkap petugas reskrim Polsek , di jalan raya Dusun Grenggeng, Rejoagung Ngoro pada Rabu malam (24/8/2022).

Pria warga Desa Damarwulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur itu juga kedapatan membawa ratusan butir pil yang akan diedarkan.

“Wahyu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, Sabtu (27/8/2022).

Detik-detin penangkapan Wahyu dari upaya polisi yang melakukan pengintaian seorang pemuda bernama M Ali S asal Desa Grobogan Kecamatan Mojowarno, Jombang.

Ali diketahui sebagai pemakai barang haram itu. Ali saat itu terpantau sedang menunggu seseorang yang diduga hendak transaksi .

Sekitar pukul 19.00 WIB, seorang pria yakni Wahyu datang menemui Ali di pinggir jalan raya. Wahyu datang sendirian mengendarai motor yamaha mio warna biru nomor polisi AG 3477 FO.

Tidak lama kemudian, M Ali menyerahkan uang tunai kepada Wahyu lalu Ali menerima 1 bungkus tas kresek warna hitam yang diduga di dalamnya berisi pil perusak saraf.

“Anggota kami langsung menyergap mereka berdua sesaat setelah melakukan transaksi,” kata Yogas.

Sontak, mereka pun kaget ketika tahu polisi datang. Polisi melakukan penggeledahan di tubuh dan barang bawaannya. Kecurigaan polisi pun terbukti, mereka bawa pil koplo.

“Pada saat dilakukan penggeledahan kami temukan pil dobel L sebanyak 971 butir,” kata mantan Kapolsek Gudo, Jombang ini.

Lantaran terbukti transaksi pil setan, Wahyu dan Ali beserta barang buktinya dibawa ke polsek Mojowarno, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah cukup bukti, Wahyu ditetapkan polisi sebagai pengedar obat , sementara Ali berstatus saksi lantaran hanya sebagai pembeli.

“Tersangka pengedar atas nama Wahyu Wibowo, Ali itu pembeli,” kata AKP Yogas

Selain mengamankan pil koplo, polisi juga menyita satu unit sepeda motor, handphone, dan uang tunai sejumlah Rp800.000 yang diduga hasil dari penjualan obat terlarang.

Atas perbuatannya, tersangka yang diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin melanggar pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.