Pengacara Bechi Protes Sidang Dugaan Pencabulan Digelar Online

Surabaya, Jurnal Persidangan kasus dugaan santriwati (cabul) dengan terdakwa (MSAT) alias Bechi putra dari ternama di Jombang, Jawa Timur digelar secara online atau daring di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (18//2022).

Pengacara terdakwa putra dari Kiai ternama di tersebut memprotes jalannya persidangan perdana yang digelar secara online. Mereka meminta terdakwa dihadirkan secara offline atau tatap muka di pengadilan dengan alasan untuk mencari keadilan secara materiil.

Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika mengatakan sejak awal dibuka, pihaknya menyesalkan persidangan digelar secara online. Padahal, tidak ada penjelasan dari awal yang diterima pihaknya jika sidang akan digelar secara online.

“Yang kami sesalkan kenapa hari gini masih (sidang) online. Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetep saja di Jombang, kalau di Surabaya, hadirkan dong,” katanya, Senin (18/7/2022).

Untuk itu, pihaknya meminta sidang digelar secara offline agar dapat mencari keadilan dengan menguji peristiwa yang membelit Bechi itu termasuk fakta atau kah justru merupakan peristiwa fiktif.

“Biar kita sama-sama mencari keadilan, apakah peristiwa yang dihadirkan itu fakta, atau fiktif, kan bisa diuji nanti,” ujarnya.

Peristiwa yang membelit kliennya itu disebut dia, hingga kini masih sumir. Sebab, peristiwa yang disuguhkan di media ternyata tidak sama dengan dakwaan yang disuguhkan oleh Penuntut Umum (JPU).

“Sumir, di media kan disebutkan ada belasan santri, lima santri, macam-macam. Faktanya ternyata (pelapor dalam dakwaan) satu orang dan usia 20 tahun waktu kejadian, dan hari ini 25 tahun, hanya satu orang. Kita kaget sekali, ternyata apa yang muncul di media dan ada di dalam dakwan beda sekali,” katanya menegaskan.

Dalam sidang berikutnya, pihaknya berharap agar terdakwa dan seluruh saksi yang ada dapat dihadirkan secara tatap muka. Dalam konteks ini, pihaknya telah mengajukan surat permohonan dengan argumentasi terkait hal itu.

“Kami berharap, terdakwa saksi semua dihadirkan, toh semua tertutup, kita berkerumun begini tidak apa-apa, kenapa mencari keadilan tidak berani. Akhirnya hakim menengahi agar masing-masing mengajukan surat (permohonan) dengan argumentasinya,” ujarnya.

Selain soal jalannya persidangan, pihaknya juga mempersoalkan masalah berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa yang hingga kini belum diterimanya. Ia menyebut, bakal membuka perkara itu secara jelas nantinya.

“Kami sampai hari ini belum menerima BAP nya. BAP pemeriksaan belum terima, kami juga ajukan itu, ngapain sulit banget padahal itu hal-hal dasar dalam KUHAP. Jadi bukak saja semuanya apakah peristiwa yang didakwaan itu fakta atau fiktif nanti teruji dia,” ujarnya.

“Selama ini keluarga besar Bechi kan jarang untuk bisa menjelaskan ini pada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami, nanti kami akan jelaskan secara pelan-pelan. Kalau orang salah silahkan diadili. Tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya,” lanjutnya menutup.

Diketahui, MSAT yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap santri dijerat pasal berlapis yakni Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, dan atau pasal 289 KUHP jo Pasal 65 dengan ancaman pidana 9 tahun atau Pasal 294 ayat 2 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.