Jombang, Jurnal Jatim – Dani Priyanto (21) babak belur dikeroyok (dianiaya) tiga orang anak muda di Jalan Brigjend Kretarto Desa Sambong Dukuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penganiayaan bersama-sama tersebut diduga dilatari rasa cemburu karena korban dihajar oleh para pelaku saat perjalanan pulang dari berkunjung ke rumah perempuan di desa itu.
Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setiyobudi menjelaskan, aksi penganiayaan yang dialami warga Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang terjadi pada Sabtu (9/7/2022) sekitar jam 23.30 WIB.
Para terduga pelaku yakni Thoriq Exsal Fikri Yahya (20); Mochamad Yusuf Rochmatulloh (21); dan Mohammad Wahyu Ramadhani (20). Ketiga pelaku warga Sambongdukuh, Jombang.
Sebelum kejadian, sekitar jam 22.00 WIB, Dani berkunjung rumah ke teman wanitanya bernama Winda di Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Sekitar pukul 22.30 Wib, Dani pulang dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Xenia nopol S 1537 ZL. Nah, saat perjalanan pulang, karyawan perusahaan Surya Kencana Food Mojongapit, Jombang itu merasa dibuntuti oleh orang.
“Pada saat berjalan meninggalkan rumah teman wanitanya korban merasa diikuti oleh 2 orang dengan menggunakan 2 sepeda motor,” kata Bambang, Kamis (14/7/2022).
Ketika di jalan Brigjen Kretarto tepatnya di depan SPBU Sambongdukuh, mobil Dani sebelah kanan depan diketok oleh tersangka dengan menggunakan tangan kosong agar Korban minggir atau menepikan mobilnya.
“Korban lalu minggir dan menghentikan kendaraan di bahu jalan sebelah kiri, setelah itu turun dari mobil,” ujarnya.
Setelah turun, korban ditanya namanya. Usai dijawab, Thoriq langsung memukul mata sebelah kiri korban dengan tangan kosong sebanyak 1 kali hingga seketika korban jatuh.
Begitu korban jatuh, Thoriq bersama temannya memukuli dan menendang korban pada bagian kepala dan dada korban. Kemudian tersangka Yusuf menjambak rambut korban sambil meminta korban mengeluarkan ponselnya.
“Ponsel korban diambil Thoriq dan diblokir WhatsAppnya atas nama Winda beserta akun instagramnya dan aplikasi WhatsApp korban di uninstall. Setelah itu HP korban dibanting ke aspal jalan. Tersangka juga mengatakan agar jangan mengganggu Winda lagi,” katanya.
Setelah puas menganiaya korban, tersangka pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka pada mata kiri lebam serta pada bagian kepala atas memar dan luka robek. Korban kemudian ditolong oleh warga sekitar.
“Korban melaporkan ke Polsek Jombang pada Senin 11 Juli 2022 dengan barang bukti hasil visum luka korban,” ujarnya.
Dari laporan itu, polisi bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi olah TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi. Hingga ketiga tersangka dibekuk Selasa (12/7/2022) beserta barang bukti sepeda motor honda Vario nopol S 3325 OBI yang digunakan saat itu.
“Tersangka Wahyu residivis kasus pencurian tahun 2018. Ketiga tersangka kita tahan dan dikenakan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tandas Bambang.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.