Ngawi, Jurnal Jatim – Dukun cabul di Ngawi, Jawa Timur dibekuk polisi. Dia diduga telah mencabuli dan menyetubuhi gadis remaja di bawah umur yang menjadi pasiennya hingga hamil. Polisi menduga korban lebih dari satu orang.
Modusnya, berdalih kepada keluarga korban hendak membersihkan diri korban dari aura negatif serta hendak membaiat korban agar selamat dari segala gangguan makhluk halus.
Pelaku bernama Joko Isnanto (46), warga Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Joko telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.
“Sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Ngawi. Kasus masih dikembangkan oleh penyidik,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Selasa (26/7/2022).
Terbongkarnya perbuatan Joko dari laporan orang tua korban yang mengetahui anaknya hamil yang diduga akibat perbuatan bejat tersangka selama bertahun-tahun.
Menurut Dwiasi, tersangka melancarkan aksinya dengan menggunakan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Selain itu juga menggunakan agama sebagai kedok agar korban percaya dan mau disetubuhi tanpa ada perlawanan.
“Tersangka merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkapnya.
Pengakuannya, tersangka mulai mengenal korban awal Februari 2020 karena keluarga korban sering meminta bantuan tersangka untuk pengobatan alternatif dan gangguan gaib yang dialami keluarga korban.
“Pada saat itu ayah korban menderita sakit dan setelah diobati dengan cara alternatif oleh tersangka, ayah korban mulai berangsur sembuh. Semenjak saat itu korban dan tersangka mulai akrab dan korban sudah menganggap tersangka sebagai bapaknya sendiri,” katanya.
Hingga Juni 2020 pukul 23.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dengan maksud memberikan amalan kepada kedua orang tua korban. Namun, amalan itu harus diamalkan di luar rumah.
Karena sudah percaya dengan tersangka, maka bapak dan ibu korban menuruti semua perintah tersangka dan meninggalkan korban sendiri di rumah bersama tersangka.
Saat itulah, tersangka melancarkan aksinya dengan memasuki kamar korban, kemudian membujuk korban dan mengatakan akan membersihkan aura negatif di tubuh korban (akan dibaiat).
“Dengan syarat korban harus melepaskan semua pakaiannya dan menuruti semua permintaan dari tersangka,” katanya.
Selain itu, laki-laki lulusan sekolah dasar itu juga menyumpah korban, yakni akan selalu menuruti semua kemauan tersangka tanpa perlawanan dan tidak boleh menceritakan kepada siapapun tentang perbuatan itu.
“Tersangka mengancam, apabila korban melanggar maka korban akan celaka dan akan menemui kematian,” jelasnya.
Karena ketakutan, maka korban menuruti semua kemauan tersangka, bahkan saat tersangka memperkosa korban untuk pertama kalinya di rumah korban tersebut.
Setelah kejadian pertama tersebut, tersangka merasa ketagihan sehingga terus mengulangi perbuatannya menggauli korban dengan dalih dan alasan yang sama yakni hendak membersihkan diri korban.
Dwiasi mengatakan, perbuatan tersangka itu berjalan kurang lebih dua tahun. Akibatnya, korban hamil dan usia kandungan saat ini kurang lebih 5 bulan.
“Tersangka menyetubuhi korban pertama kali saat usia korban masih 17 tahun, dan terus dilakukan secara berlanjut dan berulang kali sampai saat ini korban berusia 19 tahun dengan total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” ujarnya.
Korban tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut dengan ancaman tersangka. Korban baru bercerita kepada orangtuanya setelah berbadan dua.
“Kejadian itu kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polsek Ngawi guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Hasil pendalaman penyidik Polsek Ngawi, diduga perilaku menyimpang tersangka itu juga dilakukan kepada puluhan anak di bawah umur, namun hingga saat ini belum ada korban lain yang melapor ke Polri.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 76D Jo 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang- undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp 5.000.000.000 miliar.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.