Ditangkap Polisi, Inilah Terduga Penculik Anak Panti Asuhan di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim Seorang muda yang diduga pelaku anak balita disebuah panti asuhan di , Jawa Timur ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres setempat.

Terduga pelaku berinisial Elida Mikahie Putri (25), ibu tangga, asal Jalan Raya Ploso, Losari, Ploso, Kabupaten Jombang. Elida masih diperiksa di Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Jombang, Iptu Qoyyum Mahmudi mengungkapkan, penangkapan tersangka Elida berdasarkan laporan dari Shohihah Izah (46), penanggungjawab panti asuhan Al- Hasan, di Desa Watugaluh, Kecamatan Diwek, Jombang

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penculikan terhadap anak bayi di panti asuhan Al- Hasan,” kata Qoyyum dalam keterangannya Minggu pagi, (12/6/2022).

Kasus dugaan penculikan anak itu, terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sore dan dilaporkan ke Polres Jombang sekitar pukul 22.30 WIB.

Modus operandinya, pelaku datang sebagai tamu bertujuan bermain dengan anak-anak panti. Setelah tidak lama penanggungjawab panti salat ashar dan tidak ada pengawasan lalu salah satu anak panti dibawa pelaku keluar tanpa seijin penanggungjawab panti.

“Jadi, saat terlapor lepas dari pengawasan penanggungjawab, selanjutnya membawa lari bayi tersebut dengan mengendarai mobil calya putih,” katanya.

Kejadian bermula, ibu muda kelahiran Kediri tersebut datang ke panti asuhan Al Hasan, Desa Watugaluh, sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah datang, wanita itu mengaku kepada penanggungjawab Panti asuhan untuk bermain-main bersama dengan anak-anak panti.

“Perempuan itu menerangkan bahwa pada saat waktu masih kuliah sering main-main di panti asuhan tersebut,” ujar mantan Waka ini.

Atas keterangan tersebut penanggungjawab menerimanya sebagai tamu dan bermain bersama dengan anak-anak panti asuhan dan menggendong bayi berusia 4 bulan berinisial ZJK dengan didampingi penanggungjawab Panti Asuhan.

Kemudian penanggungjawab Panti Asuhan berpamitan akan melaksanakan Salat Ashar. Nah, saat lepas dari pengawasan, perempuan tersebut langsung membawa lari bayi yang digendongnya dengan mengendarai 1 buah mobil Toyota calya warna putih.

“Pada saat itu sempat dilakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Qoyyum.

Setelah kejadian, pihak penanggungjawab melaporkannya ke Polres Jombang. Seketika itu, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap terduga pelaku.

Penyelidikan itu membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti mobil Toyota calya putih nopol L 1318 MB dan anak bayi berusia 4 bulan yang dikembalikan ke panti asuhan Al Hasan.

“Penyidik masih mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengetahui motifnya,” tandasnya.

Atas perbuatannya itu, tersebut terancam pasal 76f Jo pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang .

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com.